KARAWANG |infokeadilan.com – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menegaskan tidak ada praktik jual beli jabatan dalam proses rotasi dan mutasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. Penegasan ini disampaikan saat Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional di Aula Husni Hamid Pemkab Karawang, Jum’at (14/11/2025).
“Saya tidak pernah lelah menyampaikan bahwa di setiap rotasi dan mutasi jabatan di Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, tidak ada yang menggunakan uang,” tegasnya.
Bupati menjelaskan bahwa rotasi dan mutasi merupakan hal yang biasa dalam organisasi pemerintahan, tidak hanya di lingkungan ASN Pemerintah Daerah, tetapi juga di instansi TNI dan Polri.
“Saya hanya menegaskan, jangan sampai ada orang yang percaya harus lewat ini dan bayar. Sudah jelas tadi Plt Kepala BKPSDM menyampaikan bahwa Pemkab Karawang sudah menggunakan mekanisme talent pool,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bupati berharap seluruh ASN di lingkup Pemkab Karawang terus meningkatkan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Dalam kesempatan ini, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh melantik 3 Jabatan Tinggi Pratama, 2 Jabatan Pengawas, dan 13 Jabatan Fungsional. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor: 800.1.3.2/kep.3739/BKPSDM tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
•Red

