KARAWANG |infokeadilan.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang memberikan respons serius terhadap pemberitaan yang muncul mengenai dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dalam pengurusan Universal Health Coverage (UHC) yang dialami seorang warga Desa Kedungjeruk, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Karawang, dr. La Ode Ahmad, menegaskan bahwa program UHC seharusnya tidak memungut biaya apapun.
“Sesuai aturan, semua proses dalam program ini gratis tanpa dipungut biaya. Menindaklanjuti berita yang beredar, tim kami akan segera melakukan investigasi lapangan,” ujarnya saat dihubungi pada Jum’at (14/11/2025).
Dr. La Ode Ahmad menyarankan untuk mendapatkan informasi lebih detail mengenai mekanisme dan aturan program UHC, dengan mengarahkan awak media untuk menghubungi dr. Konni Kurniasih yang membidangi program tersebut.
Dr. Konni Kurniasih memberikan respons singkat, “Terima kasih atas informasinya. Dinkes telah berkoordinasi dengan Dinsos dan akan menelusuri kasus ini ke Puskesmas (PKM) terkait. Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan.” Pungkasnya.
Dinas Kesehatan juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan dinas terkait untuk bersama-sama mengawasi dan menyukseskan program UHC agar berjalan sesuai dengan tujuan, memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Karawang.
•Red

