Diduga Jarang Ngantor, Oknum Kades Parakan Tirtamulya Diharapkan Meningkatkan Kehadiran di Kantor Desa

KARAWANG |infokeadilan.com – Fungsi kantor desa meliputi menjalankan pemerintahan, melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta memberikan pelayanan umum dan kesejahteraan rakyat.

Kantor desa juga berfungsi sebagai pusat administrasi, pengelolaan arsip, inventaris, dan urusan surat-menyurat, serta menjadi tempat penyiapan rapat dan pengawasan kegiatan pembangunan di desa. Dan tak hanya itu kantor desa juga mempunyai fungsi utama yaitu ;

Penyelenggaraan pemerintahan desa: Mengelola urusan pemerintahan seperti tata praja, penetapan peraturan desa, dan administrasi kependudukan.

Pelaksanaan pembangunan: Merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan di wilayah desa, termasuk program dan kegiatan di bidang budaya, ekonomi, politik, dan lingkungan hidup.

Pelayanan umum dan kesejahteraan: Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan, Keluarga Berencana, dan kesejahteraan rakyat. Kantor desa juga menjadi tempat penyaluran bantuan untuk korban bencana alam dan membantu pelaksanaan pemungutan dana sosial.

Pembinaan masyarakat: Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan untuk meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan dan menanggulangi bencana. Kantor desa juga melakukan pemberdayaan masyarakat untuk mendukung kelancaran pemerintahan dan pembangunan.

Administrasi dan pengelolaan: Mengelola urusan ketatausahaan seperti surat-menyurat, arsip, ekspedisi, dan inventarisasi aset desa. Kantor desa juga bertanggung jawab atas administrasi perangkat desa, penyiapan rapat, dan pengurusan perjalanan dinas.

Ironisnya, aturan dan fungsi tersebut terkesan tak di indahkan. Dugaan minimnya kehadiran Kepala Desa di kantor desa selalu jadi keluhan. Kondisi ini dinilai menghambat pelayanan publik dan menyulitkan warga dalam berbagai urusan administrasi.

“Kami seringkali kesulitan jika ada berkas atau hal-hal yang perlu ditandatangani oleh Kepala Desa. Kadang harus menunggu, bahkan terkadang kalau bertanya ke pegawai lain, merekapun kadang tidak mengetahui dan harus mencari dulu dimana keberadaannya.” ujar salah seorang warga kepada media yang mengeluhkan kondisi ini, Jum’at (21/11/2025).

Keluhan serupa juga diungkapkan oleh warga lainnya yang merasa kesulitan menemui.

“Kami berharap Kepala Desa bisa lebih sering berada di kantor desa agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal,” harapnya.

Menanggapi adanya keluhan tersebut awak media berusaha mempertanyakan terkait keberadaannya, namun sangat disayangkan, pegawai desa pun tak mengetahui dan mencari dimana keberadaannya saat jam tugas.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada pihak yang bisa diminta keterangan terkait dugaan tersebut.

Masyarakat juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Karawang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang untuk memberikan evaluasi peraturan yang lebih ketat dan menindak tegas atas dugaan kelalaian yang terjadi.

Hal ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Karawang agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

 

•Tim

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI