BEKASI |infokeadilan.com – Dugaan penyimpangan dana publikasi yang mencapai lebih dari Rp 15 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali mencuat ke permukaan. Berbagai kalangan menuntut agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri dan Jaksa Agung Muda Pengawasan, segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan menindak tegas para oknum yang terlibat.
Sorotan utama tertuju pada pengelolaan dana yang dinilai tidak transparan dan penuh kejanggalan, terutama terkait perbedaan mencolok antara jumlah dana yang dialokasikan dan imbalan yang diterima oleh para wartawan di lapangan.
“Pejabat Jangan Jadi Gurita Anggaran!”
Ali Sopyan, Pimpinan Umum Media Rajawali News, menyatakan kekesalannya terhadap praktik penyalahgunaan dana di Diskominfosantik Kabupaten Bekasi. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pejabat yang mengendalikan anggaran secara sewenang-wenang, sementara wartawan di daerah hanya menerima honor yang sangat kecil.
Menurutnya, dana yang mencapai lebih dari Rp 15 miliar hanya sebagian kecil yang benar-benar sampai ke media, sementara honor yang diterima wartawan untuk tujuh kali penayangan berita hanya sekitar Rp 7 juta. Hal ini memunculkan pertanyaan besar tentang penggunaan dana tersebut dan ke mana sisa anggaran yang besar itu mengalir.
Sorotan Publik dan Desakan Audit Forensik
Kabar mengenai penggunaan dana publikasi yang mencapai lebih dari Rp 15 miliar ini memicu kegaduhan dan desakan agar aparat penegak hukum melakukan audit forensik secara menyeluruh. Data internal yang beredar menunjukkan realisasi anggaran tersebut dalam dua tahun terakhir cukup mencengangkan.
Rincian Realisasi Anggaran Media Tahun 2023 dan 2024
Pada tahun 2023, anggaran yang dialokasikan dan direalisasikan meliputi:
– Pengelolaan Media Komunikasi Publik: Rp 2,35 miliar (realisasi Rp 2,319 miliar)
– Konten & Perencanaan Media: Rp 565 juta (realisasi Rp 562 juta)
– Layanan Hubungan Media: Rp 800 juta (realisasi Rp 778 juta)
– Hubungan Masyarakat & Kemitraan: Rp 4,41 miliar (realisasi Rp 4,396 miliar)
Total realisasi tahun 2023 mencapai sekitar Rp 8,06 miliar.
Sementara itu, tahun 2024 menunjukkan tren serupa:
– Konten & Perencanaan Media: Rp 474 juta (realisasi Rp 468 juta)
– Pengelolaan Media: Rp 2,08 miliar (realisasi Rp 2,055 miliar)
– Layanan Media: Rp 820 juta (realisasi Rp 782 juta)
– Hubungan Masyarakat: Rp 3,9 miliar (realisasi Rp 3,84 miliar)
Jumlah total realisasi tahun 2024 mencapai sekitar Rp 7,14 miliar. Jadi, total dana yang dianggarkan dan direalisasikan selama dua tahun terakhir mencapai angka lebih dari Rp 15,19 miliar.
Klarifikasi Belum Diperoleh dari Pejabat Terkait
Ketika dikonfirmasi pada 10 November 2025, Kepala Bidang IKP Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Ramdhan Nurul Ikhsan, belum memberikan penjelasan terkait penggunaan dana tersebut. Sikap bungkam ini memperkuat dugaan adanya kejanggalan dan menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Pertanyaan mendasar yang muncul meliputi:
– Bagaimana mekanisme penyaluran dana kepada media mitra?
– Berapa jumlah media yang terlibat dan apa standar penetapan honor?
– Apakah ada media fiktif atau mark-up anggaran dalam proses ini?
Jika dugaan ini terbukti benar, bukan hanya soal korupsi dana negara, tetapi juga ancaman terhadap independensi dan kualitas pers lokal. Dana publikasi yang seharusnya digunakan untuk menyampaikan informasi pemerintah secara jujur dan transparan, diduga disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Situasi ini berpotensi melemahkan fungsi kontrol sosial dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap media dan pemerintahan. Masyarakat Kabupaten Bekasi kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh dan transparan terhadap seluruh proses pengelolaan anggaran ini.
Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih serta bertanggung jawab.
•Wan

