KARAWANG |infokeadilan.com – Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai proyek pembangunan Jembatan Ciselang di Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, Tri Winarno, memberikan klarifikasi terkait status dan kelanjutan proyek tersebut.
Menurutnya, pembangunan oprit jembatan tersebut mengalami dua kali kegagalan lelang, dan baru mendapatkan lelang minikompetisi yang ke tiga.
“Oprit jembatan Ciselang sudah berkontrak karena mengalami 2 kali gagal lelang baru dapet pemenang lelang minikompetisi saat lelang ke 3, Insya Alloh besok sudah mulai pelaksanaan, pembongkaran lahan dan pembangunan oprit. Ini nggaran APBD Karawang. Mudah mudahan diberi kelancaran dan selesai pada waktunya,” jelasnya kepada awak media saat dikonfirmasi, Jum’at (28/11/2025).
Ia juga menambahkan bahwa penundaan sebelumnya disebabkan oleh kendala pembebasan lahan.
“Oprit jembatan Ciselang sempat terkendala dengan pembebasan lahan, ada lahan SHM dan Bangunan di lahan PJT yang harus diselesaikan sehingga agak mundur prosesnya karena perlu KSJB dan KJPP, dan juga saat dilaksanakan lelang minikompetisi mengalami gagal lelang 2 kali dan baru berhasil di lelang ke 3 sehingga waktu juga semakin berkurang, saat ini sudah berkontrak dan sudah mulai pelaksanaan dilapangan, diawali dengan pembongkaran mudah mudahan Bismilah diberikan kelancaran dan bisa selesai pada waktunya,” pungkasnya.
•Edi/Red

