BEKASI |infokeadilan.com – Proyek pembangunan lapangan bola di depan Kantor Kecamatan Sukatani menjadi fokus perhatian serius. Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) DPD Kabupaten Bekasi menyoroti adanya indikasi ketidaksesuaian spesifikasi dan lemahnya pengawasan dalam proyek yang didanai oleh APBD Kabupaten Bekasi ini, Senin (1/12/2025)
Sekretaris Jenderal IWO-I DPD Kabupaten Bekasi, Karno Syarifudinsyah, yang dikenal dengan sapaan Jikar, menyatakan bahwa pelaksanaan proyek tersebut dinilai tidak memenuhi standar teknis yang ditetapkan. Ia mengindikasikan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, termasuk penggunaan tanah berkualitas rendah.
“Kami menemukan bahwa material dasar yang digunakan tidak sesuai dengan standar yang seharusnya. Tanah yang digunakan terindikasi bukan tanah super seperti yang disyaratkan. Selain itu, para pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD), papan proyek tidak terpasang, dan proyek ini berjalan tanpa adanya kejelasan informasi. Ini adalah proyek publik yang seharusnya dilaksanakan secara transparan,” ujar Jikar.
Temuan ini, menurut Jikar, berpotensi melanggar Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 150 Tahun 2015 tentang Standar Teknis Sarana Olahraga dan Permenpora Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Olahraga.
“Regulasi sudah jelas mengatur standar yang harus dipenuhi. Jika standar ini tidak terpenuhi, maka ada indikasi ketidakberesan yang perlu diungkap,” tegasnya.
Pertanyaan atas Efektivitas Pengawasan Dinas Terkait
IWO-I DPD Kabupaten Bekasi juga mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mengingat proyek ini menggunakan anggaran publik.
“Jika pengawasan dilakukan dengan benar, seharusnya kualitas material yang tidak sesuai standar tidak akan lolos. Kami berharap proyek ini tidak hanya terlihat baik di proposal, namun buruk dalam pelaksanaannya di lapangan,” kata Jikar.
Jikar menambahkan bahwa masyarakat Sukatani berhak mendapatkan fasilitas olahraga yang dibangun dengan layak dan transparan.
Potensi Pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelayanan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan
Jikar juga menyoroti bahwa ketidaksesuaian dalam proyek ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan penyampaian informasi yang jelas dalam setiap layanan yang dibiayai oleh anggaran negara.
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menjaga integritas, kualitas belanja publik, dan pengawasan pembangunan.
– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, yang mengatur penyediaan sarana olahraga yang layak untuk pembinaan generasi muda.
“Jika pembangunan lapangan saja dikerjakan dengan cara yang meragukan, bagaimana kita bisa berharap melahirkan atlet-atlet berprestasi? Proyek ini bukan sekadar proyek biasa, melainkan menyangkut masa depan generasi muda,” tegas Jikar.
IWO-I DPD Kabupaten Bekasi Siap Membawa Masalah ini ke Ranah Hukum
IWO-I DPD Kabupaten Bekasi menyatakan kesiapannya untuk membawa temuan ini ke tingkat yang lebih serius jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika diperlukan, kami akan melaporkan temuan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Daerah, dan Kejaksaan. Tidak boleh ada kompromi terhadap dugaan pelanggaran yang merugikan kepentingan publik,” tegas Jikar.
Klaim Camat Sukatani yang Tidak Mendapatkan Sosialisasi
Jikar mengungkapkan bahwa Camat Sukatani, H. Agus Dahlan, menyatakan bahwa pihak kecamatan tidak dilibatkan dan tidak menerima informasi resmi terkait proyek ini.
“Saya sebagai tuan rumah lokasi, karena lapangan tersebut berada di depan kantor kecamatan, tidak pernah dilibatkan. Lahan ini milik Pemda, dan proyek ini adalah proyek Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bekasi. Mereka hanya datang di awal pembangunan. Kami sudah meminta sosialisasi melalui rapat minggon, namun hingga saat ini tidak ada respons. Saya tidak mengetahui siapa pelaksana atau pemborong proyek ini,” jelas Camat.
Sementara itu, pihak pelaksana kegiatan sulit untuk dihubungi, menambah keraguan terhadap transparansi proyek ini.
IWO-I DPD Kabupaten Bekasi mendesak pemerintah daerah untuk segera membuka data proyek, menampilkan papan proyek, menjelaskan spesifikasi teknis, dan memastikan pengawasan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Publik menantikan jawaban dan tindakan nyata dari pemerintah daerah terkait masalah ini.
•Red

