Dugaan Pelanggaran Aturan K3 dalam Pemasangan Uditch di Desa Cikampek Utara Tuai Kritikan

KARAWANG |Infokeadilan.com – Proyek normalisasi drainase di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang menuai kritikan tajam. Pasalnya, proyek pekerjaan yang dikerjakan oleh CV Dwi Putri Abadi dengan No SPK : 027.2/061/06.2.01.0029.13.ABT/KPA-SDA/PUPR/2025 Spesifikasi pekerjaan : Normalisasi Drainase Dusun Kampung Baru Desa Cikampek Utara Kecamatan Kota Baru dengan Volume Panjang : 144,00 m, UK. 40 x 40 cm (UDITCH) SNI dan Panjang : 8,00 m, UK. 60 x 60 cm (UDITCH) SNI, dengan nilai kontrak : Rp. 189.256.000,00 (seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah) yang bersumber dari dana  APBD Perubahan Kabupaten Karawang di nilai langgar aturan K3.

Berdasarkan hasil pantauan langsung di lapangan pada Selasa (02/12/2025) adanya aktivitas sejumlah pekerja melakukan pemasangan Uditch tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD), yang seharusnya menjadi kewajiban dalam setiap aktivitas konstruksi dan pekerjaan di lapangan.

Kondisi ini menunjukkan pengabaian terhadap aturan keselamatan kerja yang berlaku di Indonesia, yang bertujuan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan bahaya di tempat kerja.

Tidak hanya itu dugaan lain pun mencuat saat awak media menemukan aktivitas pekerja saat pemasangan Uditch dalam kondisi genangan air, diduga kuat bahwa dalam pelaksanaan pemasangannya tanpa di dasari amparan pasir sebagai landasan dasar sebagaimana aturan yang telah ditetapkan.

Tak sampai disitu temuan lain juga muncul ketika ditemukan adanya penutup Uditch yang retak namun tetap digunakan, hal tersebut memicu dugaan terhadap kualitas bahan material yang digunakan.

Menanggapi hal tersebut, salah satu tokoh masyarakat desa A.H mengungkapkan rasa prihatin, menurutnya kondisi tersebut berpotensi membahayakan. Ia juga menyebut penggunaan K3 dan APD dalam pekerjaan konstruksi itu sangat penting untuk keselamatan.

“Ya dengan adanya pembangunan ini tentunya kami sebagai masyarakat merasa sangat bersyukur dan kami juga tentunya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah kabupaten Karawang dan kepada dinas terkait serta pihak pemborong. Tetapi jika melihat kondisi para pekerja yang memasang material Uditch dengan tidak menggunakan alat pelindung diri, tentunya ini jelas berbahaya.” Ungkapnya.

Lebih lanjut A.H juga menjelaskan terkait penggunaan APD sebagai pelindung saat menjalankan pekerjaan kontruksi.

“Penggunaan APD itu tentunya sangat diperlukan, apalagi pekerjaannya merupakan pekerjaan berat, nah APD itu jelas akan sangat dibutuhkan untuk melindungi diri dari bahaya. Saya berharap semoga pemerintah bisa memberikan evaluasi dan sosialisasi tentang manfaat penggunaan APD bagi para pekerja demi keselamatan.” Pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari mandor pelaksana proyek maupun konsultan terkait pelanggaran K3 ini. Diharapkan, pihak terkait segera mengambil langkah tegas untuk menegakkan aturan keselamatan dan kesehatan kerja, serta memastikan bahwa seluruh aktivitas pembangunan berjalan dengan aman dan sesuai standar.

•Edi

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI