KARAWANG |Infokeadilan.com – Proyek revitalisasi pembangunan ruang toilet, ruang UKS, dan area bermain di sebuah PAUD di Dusun Krajan, Desa Kedungjeruk, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Proyek yang didanai oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini ini diduga kurang pengawasan dari dinas provinsi Jawa Barat, Rabu (03/12/2025).
Atin Sutisna, Bidang Investigasi LSM GMBI Distrik Kabupaten Karawang, mengungkapkan bahwa anggaran proyek sebesar Rp405.757.000 dinilai tidak masuk akal jika hanya untuk pembangunan ruang toilet, ruang UKS, dan area bermain.
“Anggaran sebesar itu, apakah termasuk pembelian lahan? Jika hanya untuk pembangunan, rasanya terlalu fantastis,” ujarnya.
Atin menambahkan, jika anggaran tersebut termasuk pembelian lahan, maka LSM GMBI mempertanyakan keberadaan surat pembelian lahan tersebut. Selain itu, denah lokasi proyek juga tidak dicantumkan di papan informasi proyek.
Kejanggalan lainnya adalah penunjukan Pa Yatno sebagai pihak yang berkapasitas dalam pekerjaan tersebut oleh Ketua Pengurus Proyek, H. Agus.
“Sangat diherankan mengapa Pak H. Agus mengarahkan ke Pa Yatno. Apa kapasitas Pa Yatno dalam pekerjaan ini?” tanya Atin.
Tak sampai disitu ia juga menyoroti terkait legalitas tanah yang diduga masih dalam kepemilikan pihak lain.
“Kemudian yang saya herankan, bagaimana dengan legalitas lahan yang sudah di bangun tersebut. Apakah itu sudah sah kepemilikannya menjadi milik sekolah atau memang masih milik pihak lain. Jika dugaan ini memang belum dipenuhi, maka saya meminta pengawasan dari dinas pendidikan provinsi Jawa Barat untuk segera menindak terkait status lahan tersebu. Jika ini ada pembiaran lalu bagaimana pengawasannya, ketegasanya bagaimana masa ini akan dibiarkan.” Tanya Atin menegaskan.
Atin Sutisna berharap Dinas Provinsi Jawa Barat turun tangan untuk memberikan keterangan resmi secara transparan terkait pembangunan revitalisasi PAUD ini.
Saat awak media mengunjungi lokasi proyek, papan informasi proyek memang terpasang, namun denah lokasi dan informasi mengenai CV atau pihak yang melakukan swakelola tidak tercantum. Papan informasi tersebut hanya mencantumkan:
– Nama Kegiatan: Pemberian Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan PAUD 2025
– Nomor PKS: 0962/BRPAUD/2025, 15 Agustus 2025
– Nilai Bantuan: Rp405.757.000
– Untuk Pembangunan: Ruang Toilet, Ruang UKS, Area Bermain
– Sumber Dana: Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini
– Waktu Pelaksanaan: 19 September 2025 s/d 19 Desember 2025
H. Agus, yang disebut sebagai ketua swakelola pembangunan, tidak memberikan penjelasan detail mengenai proyek ini. Ia hanya mengarahkan awak media ke pihak lain.
“Pelaksana Pembangunan pa Ir Khoerudin dan untuk bagian Informasi Pembangunan Pa Yatno SH.MH. Untuk jelas nya datang ke pa yatno,” ucap H. Agus melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengawasan dinas provinsi Jawa Barat.
•Her

