SUMEDANG |Infokeadilan.com – SMA Negeri Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada siswa kelas 1 dengan total biaya mencapai Rp900.000 per siswa. Pungutan ini dilakukan melalui Komite Sekolah dan dikeluhkan oleh sejumlah orang tua siswa yang merasa keberatan dengan biaya tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rincian biaya yang harus dibayarkan siswa kelas 1 antara lain:
1. Topi: Rp35.000
2. Dasi: Rp20.000
3. Sabuk: Rp35.000
4. Kaos Kaki: Rp15.000
5. Logo: Rp24.000
6. Lokasi: Rp24.000
7. Bendera: Rp24.000
8. Osis: Rp24.000
9. Kartu Pelajar: Rp47.000
10. Batik: Rp170.000
11. Baju Olahraga: Rp175.000
12. Sampul Ijazah: Rp95.000
13. Buku Pribadi: Rp60.000
14. Foto: Rp61.000
15. Perpustakaan: Rp42.000
16. Pangkat: Rp29.000
Total: Rp900.000
AF salah seorang orang tua siswa mengungkapkan keluhanya, karena menurutnya iuran tersebut sangat memberatkan terhadap dirinya.
“Kami merasa sangat terbebani dengan adanya pungutan ini. Kondisi ekonomi kami pas-pasan, apalagi sekarang harga kebutuhan pokok semakin mahal. Seharusnya sekolah memberikan keringanan, bukan malah menambah beban.” keluhnya.
Senada dengan salah satu orang tua siswa lainnya yang mengungkapkan kekhawatirannya.
“Kami khawatir pungutan ini akan terus berlanjut. Kami berharap pihak sekolah dan dinas pendidikan bisa memberikan solusi yang terbaik agar anak-anak kami tetap bisa bersekolah tanpa terbebani biaya yang tidak jelas.” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi, Humas SMA Negeri Jatinangor, Asep, membenarkan adanya pungutan tersebut.
Ia mengatakan bahwa pihak sekolah mengetahui adanya pungutan untuk siswa baru. Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah siswa kelas 1 di SMA Negeri Jatinangor adalah 576 siswa. Jika dikalikan dengan biaya pungutan Rp900.000, maka total dana yang terkumpul mencapai Rp518.400.000. Sementara itu, total jumlah siswa di SMA Negeri Jatinangor mencapai 1.426 siswa.
Kasus ini diduga telah menyimpang dari aturan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
Kasus ini diduga telah menyimpang dari aturan sebagaimana yang tercantum yaitu :
1. Surat Edaran Dinas Pendidikan No 16739/PW.03/SEKRE
2. Peraturan Gubernur No 44 Tahun 2022 Pasal 12
3. Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 Pasal 198
4. Permendikbud No 50 Tahun 2022 Pasal 12
Melarang melakukan Pungutan Liar di sekolah, dan memperjual belikan seragam sekolah dan buku sekolah. Pihak terkait diharapkan segera bertindak untuk menindak lanjuti laporan ini dan memberikan sanksi tegas terhadap kepala sekolah sebagaimana isi surat edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat No 16739/PW.03/SEKRE pada Point 7.
Menanggapi adanya dugaan tersebut, diharapkan pihak terkait segera bertindak untuk menindaklanjuti laporan ini dan memberikan sanksi tegas jika terbukti adanya pelanggaran.
Tim Infokeadilan akan terus mengawal kasus ini dan berupaya mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
•U.M

