Warga Poponcol Datangi BPN Karawang Minta Keadilan Tanah yang Tiba-Tiba Diplotting Perusahaan

KARAWANG |Infokeadilan.com – Suasana tegang meliputi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang pada Kamis (11/12/2025), ketika puluhan warga Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, tiba untuk menuntut keadilan atas lahan yang mereka miliki secara turun-temurun.

Dengan kemarahan yang telah terpendam bertahun-tahun, warga menyatakan tak pernah menjual sepotong pun tanah tersebut kepada siapapun. Namun, catatan BPN menunjukkan lahan itu telah masuk dalam plotting perusahaan sejak tahun 2000 dan diperbarui pada 2017.

Ketua Karang Taruna Kecamatan Karawang Barat, Eigen Justisi, yang mendampingi audiensi, tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Suaranya bergetar menahan amarah ketika menyatakan BPN Karawang telah lalai dalam tugasnya.

“Masyarakat memiliki girik dan SHM. Tidak pernah ada transaksi jual beli tanah ini kepada perusahaan atau siapapun. Tidak pernah!” tegas Eigen dengan lantang, menjadikan ruangan audiensi seketika hening.

Masalah ini muncul setelah warga mengajukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024, yang kemudian ditolak karena dianggap tumpang tindih dengan plotting PT AM yang menurut warga dan pendampingnya “muncul secara mendadak” tanpa dasar hak yang sah.

Dalam suasana yang memanas, warga mengajukan dua tuntutan yang dianggap sebagai “harga mati”:

1. BPN harus memproses sertifikat PTSL warga, mengingat mereka memiliki bukti kepemilikan fisik dan administratif awal.

2. Plotting PT AM seluas ±4 hektare harus dihapus, karena dinilai cacat secara hukum dan tidak memiliki dasar jual beli dari warga.

“Sertifikat berikan kepada masyarakat, dan plotting perusahaan hapuskan. Jangan sampai tumpang tindih,” tegas Eigen, dengan suara yang menggetarkan ruangan.

Ketegangan semakin diperparah oleh pembangunan perumahan mewah di bantaran Sungai Citarum. Warga Poponcol mengaku hanya bisa menyaksikan lahan sekitarnya diubah menjadi kawasan elit, sementara pengurusan tanah mereka sendiri dipersulit.

“Saya sedih. Mereka bangun perumahan mewah di pinggir Citarum, tapi kita yang orang Poponcol bisa kebanjiran. Itu buat orang kaya, sementara tanah kita sendiri dipersulit,” keluh seorang warga dengan mata berkaca-kaca.

Eigen menegaskan warga tidak ingin terjebak dalam proses hukum yang panjang, melainkan memilih jalur administrasi dan mendesak BPN bertindak tegas sesuai kewenangannya.

“Kami tidak akan ke pengadilan. Kami hanya minta, masing-masing diam di lahannya. Tanah, lahan, rumah masyarakat jangan diganggu,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala BPN Karawang, Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P, dalam wawancara meminta warga Poponcol mengumpulkan semua berkas kepemilikan tanah dalam waktu satu bulan ke depan. Setelah berkas komplit, BPN akan menerbitkan sertifikatnya>

 

•Agus Sofyan

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI