BEKASI |Infokeadilan.com – Memperkuat pengawasan terhadap pembangunan perumahan di Kabupaten Bekasi, LSM Sniper Indonesia menyoroti proyek perumahan di Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur yang diduga belum memiliki izin yang lengkap.
Tim Koordinasi (COD) LSM Sniper Indonesia menegaskan bahwa semua pelaku usaha harus melengkapi syarat perizinan sebelum menjalankan aktivitas. Apabila izin belum terpenuhi, pembangunan harus segera dihentikan.
“Kami telah meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memberhentikan pembangunan perumahan tersebut,” ujar Cangak, tim COD LSM Sniper Indonesia, Sabtu (13/12/2025).
Menurut Changak, berdasarkan informasi yang didapat, proyek perumahan tersebut masih berjalan meskipun diduga belum melengkapi Perizinan Bangunan Gedung (PBG) Surat Keterangan Layak Fungsi (SLF) serta Izin Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) yang belum dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Kami akan segera menginformasikan hal ini kepada pihak terkait, tanpa menunggu proses izin selesai. Kewenangan untuk memberhentikan proyek tersebut terletak pada Dinas PUPR dan Satpol PP Kabupaten Bekasi,” jelasnya.
“Dinas PUPR juga tentunya memiliki wewenang dalam pengawasan bangunan, baik yang berizin maupun tidak. Secara teknis, instansi tersebut mampu mengidentifikasi masalah yang mungkin muncul dan mengambil langkah pemberhentian.” Lanjutnya.
“Apabila pembangunan tidak segera dihentikan, kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk tindakan tegas yang sesuai dengan aturan,” tegasnya.
•Red

