KARAWANG |Infokeadilan.com – Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial yang mengeluhkan permasalahan terkait nomor PIN kartu bansos yang tiba-tiba terblokir.
Menurut pengakuan sejumlah KPM mereka tidak pernah “ngoprek” kartu atau melakukan aktivitas yang melanggar aturan. Masalah ini dirasakan oleh KPM yang lansia, kurang paham teknologi, atau takut membuat kesalahan. Padahal selama ini menurut mereka selalu menerima tuntunan dari pihak terkait saat mengambil dana bantuan tersebut.
Seorang KPM berinisial A kepada awak media mengeluhkan atas apa yang di alaminya. Ia mengaku bahwa kartu bansos yang di milikinya saat ini tidak bisa digunakan untuk mengambil dana bantuan yang didapat dari pemerintah karena terblokir.
“Ya saya juga ga tau kenapa pak, sebelumnya ini kan tidak pernah terjadi. Saya mah orang awam ga tau, ini ujug ga bisa digunakan, katanya ke blokir. Saya heran, kan kartu ini mah digunakannya juga kalau pas ngambil bantuan aja itupun di tuntun oleh pegawainya, saya mah kan ga tau, jadi setiap pengambilan juga saya mah ngikutin pak, tapi ini tau tau ke blokir.” Keluhnya, Senin (15/12/2025).
“Udah coba di tanya tanya soal ini, maksudnya mau minta dibantu bagaimana supaya bisa digunakan lagi, tapi saya ga tau harus kesiapa, soalnya disuruh kesana kesini, saya mah kan ga paham, jadi akhirnya saya pasrah aja, gitu pak.” Keluhnya lagi menjelaskan.
Senada dengan W salah satu KPM yang lain, yang juga mengeluhkan kejadian serupa yang di alaminya. Dirinya merasa bingung harus kepada siapa meminta bantuan agar kartu bansos nya bisa digunakan kembali.
“Tadinya sih ga begini, katanya ini ke blokir, tapi ga tau kenapa karena kartu ini di gunakan juga kalau pas lah ada bantuan dari pemerintah, kalau ga ada ya saya simpan.” Ujarnya.
“Udah dicoba minta dibantu ke pihak desa supaya ini bisa digunakan seperti yang lain, tapi di arahkan ke pihak Bank, tapi dari bank malah di tanya ini ke blokir oleh siapa, ya saya jadi bingung. Padahal kan baru akan digunakan, karena kartunya kan di simpan saja. Saya ga tau harus gimana lagi.” Tuturnya.
Terpisah, Asep Achmad Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) pada Dinas Sosial Kabupaten Karawang saat di konfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan pihak Bank.
“Pihak Dinsos lagi berkoordinasi dengn pihak BNI.” Singkatnya pada Selasa (16/12/2025).
Dari keluhan yang muncul itu, temuan di sisi lain KPM diduga yang terkena blokir tersebut merupakan keluarga yang benar-benar layak mendapatkan bantuan. Mereka juga mengaku tidak pernah menyentuh pinjaman online (PINJOL) atau jaminan utang daring (JUDOL) yang merupakan jadi alasan umum yang dikutip untuk pemblokiran. Hal ini menimbulkan pertanyaan, sebenarnya dimana letak titik kesalahan yang terjadi ini ?
KPM juga mengeluhkan bahwa pihak bank yang dipercaya seolah kurang responsif dalam menyelesaikan masalah ini. Selain itu, di lapangan masih ditemukan dugaan kasus KPM yang sudah mapan dan dinilai tidak layak namun masih menerima bantuan, yang semakin menambah keresahan masyarakat.
Masyarakat menunggu langkah konkrit dari Pemkab Karawang dan dinas terkait untuk menyelesaikan keluhan ini mengenai tindakan yang akan diambil dinas untuk membantu KPM membuka blokir PIN ?
Dan bagaimana sikap dinas terhadap pihak Bank agar dapat lebih bertanggungjawab dan membantu menyelesaikan permasalahan yang dialami KPM ?
Mereka juga berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secepatnya agar KPM yang berhak dapat menikmati bantuan sosial tanpa hambatan.
•Her/Red

