101 Miliar yang Dipamerkan Jadi Tumpukan Masalah, PERADI: Kasus Petrogas Cuma Dagelan APH

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Kasus korupsi yang melibatkan PD Petrogas Karawang dan mantan Direktur Utamanya Giovanni Bintang Rahardjo (GBR) terus mengundang pertanyaan serius dari kalangan hukum. Meski Pengadilan Tipikor Bandung telah menetapkan vonis 2 tahun penjara bagi GBR, kasus ini jauh dari selesai mengingat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karawang tengah mengajukan banding.

Praktisi hukum Asep Agustian SH. MH menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh kejaksaan. Menurutnya, melakukan banding merupakan hak yang sah bagi lembaga penegak hukum.

“Saya sangat apresiasi langkah yang dilakukan Kajari saat ini beserta timnya. Tidak ada salahnya, karena itu memang merupakan hak mereka,” jelasnya.

Mengapa Rp 101 Miliar Disita dan Dipamerkan?

Namun, ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang yang akrab disapa Askun mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar terkait kasus ini. Ia mengingatkan kembali tentang penyitaan sebesar Rp 101 miliar yang merupakan deviden PD Petrogas dan pernah dipamerkan oleh Kajari sebelumnya (Syaifullah) pada tanggal 23 Juni 2025.

Askun menegaskan bahwa sejak awal ia sudah mengkritik kurangnya upaya untuk mengejar Rp 7,1 miliar yang diduga telah dinikmati oleh GBR.

“Tentu saja harus dikejar! Kemana saja uang Rp 7,1 miliar itu hilang? Apakah dalam bentuk barang atau lainnya? Setelah memamerkan tumpukan uang Rp 101 miliar yang tak punya hubungan dengan kerugian negara, tiba-tiba saja kasus ini masuk sidang!” ucapnya dengan tegas.

Penyitaan Mengganggu Operasional Perusahaan

Menurut Askun, uang sebesar Rp 101 miliar yang disita dari dua bank dan dijadikan barang bukti bukanlah merupakan kerugian negara. Ia menyindir bahwa pemaparan publik terhadap tumpukan uang tersebut cuma merupakan bentuk “sikap narsis” yang mengikuti tren dari Kejagung.

“Di Kejagung, uang yang dipamerkan memang merupakan kerugian negara yang berhasil diselamatkan. Tapi di sini, uang deviden atau kas perusahaan yang ada di bank tiba-tiba disita dan dijadikan barang bukti,” ujarnya.

Akibatnya, PD Petrogas saat ini tidak bisa menggunakan uang tersebut untuk operasional. Hal ini juga menyebabkan proses pemilihan direksi baru tak kunjung terlaksana.

“Kenapa harus disita dan dipamerkan padahal bukan kerugian negara? Itu cuma uang yang ada di bank, kan cukup diblokir saja rekeningnya kalau khawatir disalahgunakan,” tandasnya.

Ia juga menanyakan keberadaan uang tersebut saat ini. “Sampai saat ini saya masih bertanya-tanya, dimana saja uang Rp 101 miliar itu sekarang? Selama proses persidangan, uang tersebut tidak pernah ditampilkan secara langsung, hanya disebutkan dalam bentuk angka,” ujar Askun.

Kasus Disebut Sebagai “Dagelan” APH

Askun menyatakan bahwa kasus korupsi PD Petrogas ini terkesan hanya sebagai “pertunjukan” atau dagelan dari Aparat Penegak Hukum (APH). Alasannya, pertama, terdapat ketidakjelasan terkait vonis 2 tahun penjara dan tuntutan uang pengganti sebesar Rp 5,1 miliar padahal penyidik tidak pernah mengejar Rp 7,1 miliar yang diduga telah dinikmati GBR.

“Kalau nantinya ternyata terdakwa dan keluarganya tidak punya aset untuk membayar uang pengganti, apa yang akan terjadi? Ini berarti dia hanya jadi sandungan saja, dan tidak ada satu pun kerugian negara yang berhasil diselamatkan,” ungkapnya.

Kedua, ia juga mengkritik dugaan adanya “pelaku tunggal” dalam kasus ini. Sejak awal, Askun telah mendesak penyidik untuk mengejar keberadaan uang Rp 7,1 miliar tersebut.

“Sangat aneh, baru kali ini saya melihat kasus korupsi dengan tersangka tunggal dan tidak ada satupun kerugian negara yang bisa diselamatkan. Dari awal saya sudah menduga bahwa Kajari sebelumnya hanya mempertontonkan dagelan dalam mengungkap kasus ini,” pungkasnya dengan nada satir.

Kejaksaan Ajukan Banding Karena Vonis Tak Adil

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama mengkonfirmasi bahwa JPU telah resmi mengajukan banding atas putusan pengadilan. Menurutnya, vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan belum mencerminkan rasa keadilan yang diharapkan masyarakat.

“Kami memutuskan untuk mengajukan banding karena putusan tersebut belum bisa kami terima sepenuhnya. Ia belum mampu mencerminkan rasa keadilan yang tepat,” ujar Dedy pada Selasa (23/12/2025).

Dedy menegaskan komitmen kejaksaan untuk memberikan efek jera yang tegas dan adil terhadap pelaku korupsi. Namun, ia juga menekankan bahwa proses banding sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim tingkat banding tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

“Proses pemeriksaan di tingkat banding diperkirakan akan memakan waktu sekitar empat bulan hingga putusan akhir dijatuhkan,” pungkasnya.

•Tim

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI