Puskesmas Kotabaru Alami Keretakan Struktural Bangunan, Dinkes Karawang Sigap Ambil Tindakan

KARAWANG |Infokeadilan.com – Mengenai informasi yang beredar mengenai kondisi bangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kotabaru Kabupaten Karawang yang mengalami retakan dan dikhawatirkan berpotensi roboh, Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang telah mengambil langkah konkret untuk menjaga kelangsungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Neni Rosnani, SKM, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, mengklarifikasi bahwa pihaknya telah mengetahui kondisi bangunan tersebut sejak informasi pertama kali muncul.

“Kami sudah tau mengenai kondisi Puskesmas Kotabaru yang mengalami kerusakan struktural berupa retakan. Untuk menjamin keselamatan pasien dan petugas serta kelangsungan pelayanan, kami telah menginstruksikan kepada pihak Puskesmas untuk segera pindah tempat pelayanan sementara,” ujarnya, Jum’at (2/01/2026).

Menurut Neni, pelayanan kesehatan masyarakat Kotabaru dan sekitarnya akan tetap berjalan.

“Karena kondisi yang sudah mengkhawatirkan, kami akan menggunakan tempat rumah kontrakan sebagai lokasi pelayanan sementara. Anggaran untuk biaya kontrakan telah kami siapkan sehingga tidak akan ada gangguan dalam pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Terkait perbaikan bangunan, Neni menyampaikan bahwa pihaknya telah merencanakan rehabilitasi total untuk Puskesmas Kotabaru.

“Kondisi bangunan membutuhkan perbaikan menyeluruh, sehingga kami akan melakukan rehab total. Insyaallah, pembangunan proyek rehabilitasi akan dimulai dan diselesaikan dalam tahun ini,” tambahnya.

Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang berkomitmen untuk terus memantau kondisi pelayanan di lokasi kontrakan dan memastikan bahwa semua fasilitas kesehatan yang dibutuhkan masyarakat tetap tersedia dengan standar yang sesuai. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap memanfaatkan layanan yang tersedia.

 

•Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI