KARAWANG | Infokeadilan.com – Menanggapi dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025 di Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Inspektorat Kabupaten Karawang mengambil langkah konkret dengan merencanakan audit mendalam terhadap penggunaan dana tersebut.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Karawang, Taufik Maulana, ketika dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran publik, terutama dana yang diperuntukkan bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.
“Pengawasan terhadap Dana Desa memang berjenjang, mulai dari BPD di tingkat desa, kemudian Kecamatan dan DPMD,” ujarnya, Selasa (6/01/2026).
Menurutnya, jika dugaan penyelewengan ini benar adanya, pihak Inspektorat akan segera turun tangan dengan mengambil tindakan tegas.
“Sesuai kewenangan, Inspektorat melakukan audit,” tegasnya.
Pihaknya juga menekankan bahwa tidak ada ruang bagi penyelewengan atau penyalahgunaan dana publik. Setiap rupiah yang dikeluarkan dari anggaran Dana Desa harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, akan dilakukan penindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami berharap bahwa dalam setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Audit yang akan dilakukan tersebut mencakup seluruh tahapan pengelolaan dana, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, hingga pertanggungjawaban keuangan. Pihak Inspektorat juga akan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta aparatur desa terkait untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif dan menyeluruh.
Tindakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik yang diperuntukkan bagi kemajuan wilayah dan kesejahteraan masyarakat Desa Kemiri.
•Red

