KARAWANG |Infokeadilan.com – Setelah menimbulkan polemik dan kegelisahan di tengah masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, mengeluarkan klarifikasi resmi dengan meralat pernyataan sebelumnya terkait anggaran penanganan stunting tahun 2025.
Pihak BPD secara terbuka mengakui kesalahan informasi yang disampaikan pada hari Jumat lalu akibat miskomunikasi internal, sekaligus menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan.
Sekretaris BPD Kemiri, Ista, menegaskan bahwa hingga saat ini alokasi dana untuk program stunting tahun anggaran 2025 belum pernah disalurkan oleh Pemerintah Desa Kemiri. Pernyataan ini menjadi penegasan yang membantah klaim sebelumnya yang menyatakan anggaran tersebut telah diberikan.
“Saya dari BPD Desa Kemiri, pada saat hari Jum’at itu statement saya mohon maaf, itu salah. Jadi stunting untuk 2025, menurut keterangan yang benar, itu belum diberi, belum dikasihkan dari pemerintahan desa,” ujar Ista dalam sesi klarifikasi yang dilakukan pada Selasa (6/1/2025).
Menurut Ista, kesalahan informasi tersebut berasal dari kurangnya koordinasi dalam lingkungan internal BPD, yang kemudian berdampak luas dan memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Pernyataan yang tidak akurat dinilai telah memperkeruh situasi, terutama di tengah kondisi di mana para kader Posyandu dan Tim Pendamping Keluarga (TPK) tengah mengajukan pertanyaan terkait kejelasan hak serta alokasi anggaran yang sangat berpengaruh pada pelayanan kesehatan masyarakat desa.
“Waktu itu kami miskomunikasi. Jadi sekali lagi, kepada pihak-pihak yang merasa kurang enak dengan statement kami, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” tegasnya.
Klarifikasi ini muncul sebagai tanggapan atas sorotan publik yang tajam terhadap simpang siurnya informasi mengenai anggaran Posyandu dan program penanganan stunting di Desa Kemiri.
Sebelumnya, polemik tersebut telah memicu keresahan para kader yang menjalankan tugas di lapangan tanpa kepastian terkait dukungan anggaran, sementara pernyataan antar lembaga di tingkat desa kerap menunjukkan ketidaksesuaian.
Meskipun BPD berharap klarifikasi ini dapat meredam ketegangan yang muncul, berbagai pertanyaan dari masyarakat belum sepenuhnya terjawab. Fenomena ketidaksinkronan informasi dinilai sebagai bentuk cerminan dari lemahnya koordinasi dan transparansi antar unsur pemerintahan desa.
Kini, masyarakat menantikan terwujudnya langkah nyata dalam pengelolaan anggaran bukan sekadar permohonan maaf agar program yang menyangkut hajat hidup dan masa depan generasi muda desa dapat berjalan dengan lancar tanpa kebingungan.
•Red

