Scurity RSUD Karawang Gelar Aksi Damai, Tolak Rencana Penurunan Gaji Hingga Rp 2,5 Juta

KARAWANG |Infokeadilan.com – RSUD Karawang, rumah sakit rujukan terbesar di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menghadapi masalah pengelolaan satuan pengamanan setelah para satpam yang bekerja melalui outsourcing melakukan aksi mogok kerja pada hari Senin (12/01/2026).

Pengelolaan satpam di institusi kesehatan ini dipercayakan kepada pihak ketiga sejak tahun 2023, dengan anggaran yang mencapai skala miliaran rupiah. Namun, kini muncul dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang telah disiapkan.

Pada awal kerja sama, besaran gaji satpam ditetapkan sebesar Rp 3,5 juta per bulan sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani. Tahun lalu, melalui musyawarah bersama dan kesepakatan dengan seluruh tenaga satpam yang aktif, gaji tersebut disesuaikan menjadi Rp 3,2 juta meskipun tidak disertai dengan pembuatan kontrak baru. Kabar yang beredar terkait rencana penurunan gaji hingga menjadi sekitar Rp 2,5 juta per bulan telah memicu kekhawatiran dan akhirnya mengakibatkan para satpam mengangkat suara melalui aksi yang dilakukan di lobi utama RSUD Karawang.

Dalam wawancara eksklusif dengan awak media, salah seorang perwakilan satpam menyampaikan aspirasi bersama dengan nada yang tegas namun penuh kesusahan.

“Kami sebagai tenaga pengaman hanya menginginkan keadilan dalam hal penghasilan. Tidak hanya menolak rencana penurunan gaji, kami juga berharap gaji dapat kembali dinaikkan sesuai dengan jumlah awal yang telah disepakati. Jika kondisi ini terus berlanjut dan penghasilan kami semakin ditekan, kami khawatir tidak akan mampu memenuhi kebutuhan dasar diri sendiri dan keluarga yang kami tanggung,” jelasnya.

Perwakilan tersebut juga menjelaskan secara rinci latar belakang permasalahan yang terjadi.

“Dari gaji Rp 3,5 juta sesuai kontrak, kemudian gaji turun jadi Rp 3,2 juta, nah dari itu tidak ada kontrak baru lagi. Sekarang mau diturunkan lagi, dikatakan karena akan menambah anggota menjadi 40 orang sesuai dengan MOU yang telah dibuat. Kalau untuk 40 anggota, katanya gajinya akan menjadi sekitar Rp 2,4 juta hingga Rp 2,5 juta,” ujarnya.

“Sebelumnya dari tahun 2023 sampai 2025, kami berjumlah 28 anggota dengan gaji Rp 3,5 juta, kemudian dipotong menjadi Rp 3,2 juta selama tiga tahun. Saat ini dikatakan alasan pengurangan gaji adalah karena ada penurunan pagu anggaran, padahal juga akan ada penambahan jumlah anggotanya.” jelasnya.

“Dan apabila tuntutan kami ini tidak ada menemui jalan terbaik, kami semua berencana akan mundur dari pekerjaan ini.” Tandasnya.

Pemberitahuan terkait penurunan gaji sebelumnya disampaikan melalui pihak pengelola, dengan alasan bahwa pagu anggaran yang dialokasikan telah berkurang.

Peristiwa ini juga mengundang pertanyaan mendalam terkait kelanjutan kerja sama antara RSUD Karawang dengan pihak ketiga. Meskipun terdapat indikasi kinerja yang belum optimal dan dugaan adanya hubungan tidak jelas antara beberapa pejabat RSUD Karawang dengan pihak perusahaan outsourcing, kerja sama tetap dipertahankan hingga saat ini. Hal ini semakin menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengelolaan tenaga kerja outsourcing di institusi publik.

 

Agus Sofyan

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI