KARAWANG |Infokeadilan.com – Dugaan adanya penyimpangan terkait proses pengadaan dan pelaksanaan jasa layanan Satuan Pengamanan (Satpam) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang kini menjadi polemik yang menarik perhatian masyarakat. Pasalnya, pihak vendor sebagai pemenang lelang untuk periode 2023 hingga 2025 menuai berbagai pertanyaan seiring dugaan berbagai ketidakprofesionalan yang dilakukan.
Rusman Boy, Tokoh Masyarakat Desa Sukaharja, mengangkat berbagai kekhawatiran terkait dasar pemilihan ulang pihak vendor oleh pihak Manajemen RSUD Karawang. Menurutnya, selama masa kerja vendor tersebut terdapat indikasi dugaan manipulasi data terkait jumlah tenaga satpam yang ditempatkan di lingkungan rumah sakit.
“Di lapangan, jumlah satpam yang tercatat aktif berjumlah 28 orang, yang terbagi dalam tiga kelompok kerja dengan rincian masing-masing kelompok terdiri dari 8 orang serta 4 orang yang tidak masuk dalam sistem shift. Namun, berdasarkan laporan yang disampaikan pihak pengelola kepada manajemen RSUD, jumlah satpam yang dilaporkan mencapai 40 orang,” ucapnya saat ditemui awak media, Senin (12/1/2026).
“Kami menilai hal ini merupakan bentuk penyimpangan yang sangat fatal,” tambahnya.
Selain itu, Rusman Boy juga mengungkapkan informasi mengenai adanya penurunan besaran gaji yang diterima oleh para tenaga satpam tanpa pemberitahuan dan dasar hukum yang jelas.
“Pada awal Januari 2025, para satpam menerima gaji sesuai dengan ketentuan kontrak kerja sebesar Rp 3.500.000 per bulan. Namun, sejak bulan Maret 2025, besaran gaji tersebut mengalami penurunan menjadi Rp 3.200.000 per bulan tanpa adanya proses pembaharuan kontrak kerja,” jelas Rusman Boy.
“Tak hanya itu, setiap bulan juga dikenakan potongan sebesar Rp 300.000 dari gaji yang diterima.” tambahnya.
“Kami menganggap bahwa serangkaian tindakan tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran peraturan ketenagakerjaan dan menunjukkan tingkat ketidakprofesionalan dari pihak vendor tersebut dalam mengelola tenaga kerja di bawah pengelolaannya,” ujarnya.
Rusman Boy mengimbau agar pihak Manajemen RSUD Karawang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja vendor sebagai penyedia jasa keamanan.
“Saya mendesak agar dilakukan proses lelang ulang untuk mendapatkan vendor yang lebih kredibel, profesional, serta menjamin transparansi dalam hal kesejahteraan dan hak-hak seluruh tenaga satpam,” pungkasnya.
Selain itu, ia mengharapkan Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang yang menangani urusan kesehatan segera turut campur tangan dan mendorong pihak RSUD untuk segera melakukan evaluasi mendalam terhadap vendor yang bersangkutan.
Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi dan keterangan resmi dari pihak vendor maupun pihak RSUD Karawang.
•Agus Sofyan

