KARAWANG |Infokeadilan.com – Dugaan penyimpangan dan penyelewengan dana Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, memicu kemarahan warga yang menggelar aksi damai pada Rabu (21/01/2026).
Ratusan warga turun ke jalan untuk menuntut kejelasan dan transparansi terkait pengelolaan dana desa yang dinilai penuh dengan kejanggalan.
Aksi yang digerakkan oleh Forum Pemuda Masyarakat Desa Kemiri (FPMDK) ini merupakan bentuk kekecewaan warga terhadap sikap Pemerintah Desa yang dianggap abai dan enggan memberikan penjelasan resmi sejak polemik dana desa muncul ke permukaan.
Setelah menggelar aksi, perwakilan massa yang dipimpin Ketua FPMDK Teguh Nurdiansyah mengikuti audiensi di Aula Kantor Kecamatan Jayakerta. Acara tersebut dihadiri oleh unsur Muspika, aparat keamanan, serta perwakilan masyarakat Desa Kemiri.

Aksi Bukan Provokasi, Melainkan Puncak Kekecewaan
Dalam forum audiensi, Koordinator Aksi Samasasmitra menegaskan bahwa aksi turun ke jalan bukanlah bentuk provokasi, melainkan puncak dari akumulasi kekecewaan warga yang merasa tidak pernah dilibatkan dan terus dipinggirkan dalam proses pengelolaan dana desa.
“Apabila sejak awal Penjabat Kepala Desa bersedia hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka, aksi ini tidak akan terjadi. Warga hanya menginginkan kejelasan dan transparansi atas pengelolaan dana desa,” ucapnya.
Samasasmitra juga mengingatkan bahwa ketertutupan informasi akan semakin memperbesar kecurigaan publik dan berpotensi memicu konflik sosial jika dibiarkan berkepanjangan. “Warga tidak menginginkan aksi lanjutan, namun juga menolak terus dibungkam dengan janji tanpa kepastian,” tambahnya.
Menurut warga, persoalan dugaan penyelewengan dana desa telah bergulir sejak musyawarah desa pada 31 Januari tahun lalu. Masyarakat mengaku telah melaporkan dugaan pelanggaran yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta indikasi penyimpangan dana desa, namun hingga kini belum pernah mendapatkan penjelasan yang memuaskan.
Warga juga menegaskan bahwa pengunduran diri Penjabat Kepala Desa bukanlah akhir dari persoalan, melainkan pintu masuk untuk melakukan audit menyeluruh dan penelusuran hukum agar pengelolaan dana desa benar-benar kembali pada kepentingan masyarakat lebih banyak.
•Red

