BEKASI |Infokeadilan.com – Proses pembentukan Panitia Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Cipayung menimbulkan kontroversi setelah diketahui penetapan panitia tersebut diduga tidak melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
Sejumlah tokoh masyarakat dan warga desa menyampaikan rasa kekecewaannya, mengingat rapat pembentukan panitia tidak didahului dengan musyawarah desa yang menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait urusan desa.
Zuli Zulkipli SH, tokoh masyarakat Desa Cipayung sekaligus Ketua LBH Arjuna, menyatakan bahwa langkah ini dianggap telah mencederai nilai demokrasi desa.
“BPD merupakan wakil rakyat desa yang memiliki peran penting dalam menyampaikan suara masyarakat. Jika panitia pemilihan BPD dibentuk tanpa melalui Musdes, saya khawatir terdapat kepentingan tertentu yang mengatasnamakan kepentingan umum, sehingga berpotensi menimbulkan masalah di masa mendatang. Sebagaimana kita ketahui, Musyawarah Desa adalah keputusan tertinggi dalam tata pemerintahan desa,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, secara tegas diatur bahwa panitia pemilihan ditetapkan oleh Kepala Desa. Namun demikian, dalam proses pembentukannya harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Selain itu, peraturan daerah (Perda) pada tingkat Kabupaten umumnya juga mewajibkan pelaksanaan musyawarah untuk menjamin keterwakilan unsur perangkat desa dan tokoh masyarakat.
Ketidakpuasan yang muncul dari masyarakat ini berpotensi menimbulkan sejumlah konsekuensi, antara lain:
– Gugatan terhadap hasil pemilihan BPD, yang bisa dianggap cacat hukum jika proses awal pembentukan panitia tidak sesuai prosedur.
– Munculnya kerenggangan hubungan antara Pemerintah Desa dengan masyarakat, bahkan berpotensi mengakibatkan mosi tidak percaya terhadap pihak terkait.
– Hambatan dalam proses administrasi, dimana pihak Kecamatan atau Dinas Pemerintahan Desa dan Masyarakat (PMD) berisiko menunda proses pelantikan jika ditemukan penyimpangan dalam prosedur pembentukan panitia.
•Wan

