KARAWANG |Infokeadilan.com – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) DPD Kabupaten Karawang menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Pengelolaan Bersama Kawasan Tenurial Nelayan Memperkuat Keadilan Hak dan Keberlanjutan Pesisir melalui Kolaborasi Akademisi” di Aula PAUD Asteria, Desa Muara Cilamaya, Rabu (11/2/2026)
Acara yang dihadiri oleh seluruh anggota KNTI Karawang, perangkat desa, dan masyarakat umum tersebut menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, Asep Andri Astriyandi.
Ketua DPD KNTI Karawang, Moh. Sadeli, menjelaskan tujuan utama kegiatan ini.
“Kami ingin mendorong penguatan, pengakuan dan praktik pengelolaan bersama kawasan tenurial nelayan melalui kolaborasi antara komunitas nelayan dengan Pemerintah Daerah Karawang dan juga untuk meningkatkan pemahaman bersama mengenai konsep dan prinsip pengelolaan bersama kawasan tenurial nelayan,” ucapnya.
Menurut Sadeli, nelayan kecil dan tradisional berperan sebagai aktor kunci dalam sistem pangan laut, ekonomi pesisir, serta pelestarian ekosistem laut di Indonesia.
“Berdasarkan berbagai studi, sektor perikanan skala kecil menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan berkontribusi signifikan terhadap ketahanan pangan nasional,” katanya.
Ia menambahkan, “Peranan sektor perikanan dalam pembangunan nasional antara lain meningkatkan produksi perikanan, meningkatkan lapangan kerja baru dan meningkatkan konsumsi ikan untuk memenuhi gizi masyarakat. Namun, peran strategis tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan pengakuan dan perlindungan yang memadai terhadap hak tenurial nelayan atas wilayah tangkap, wilayah kelola, dan ruang hidup mereka.”
Sadeli mengungkapkan tantangan yang dihadapi wilayah pesisir dan laut Indonesia dalam dua dekade terakhir.
“Wilayah ini menghadapi tekanan yang semakin kompleks akibat ekspansi industri ekstraktif, pariwisata skala besar, reklamasi, infrastruktur maritim, serta kebijakan tata ruang laut yang cenderung berorientasi pada investasi,” jelasnya.
Kondisi tersebut, kata dia, memicu tumpang tindih pemanfaatan ruang, konflik horizontal dan vertikal, serta praktik perampasan ruang laut (ocean grabbing) yang berdampak langsung pada hilangnya akses nelayan kecil terhadap sumber penghidupan mereka.
Secara normatif, lanjut Sadeli, kerangka hukum nasional telah memberikan dasar perlindungan bagi nelayan.
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan menegaskan kewajiban negara dalam menjamin keberlanjutan usaha, perlindungan ruang hidup, serta kepastian berusaha bagi nelayan kecil. Selain itu, berbagai putusan Mahkamah Konstitusi menekankan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam harus dijalankan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, termasuk nelayan sebagai kelompok yang bergantung langsung pada sumber daya pesisir dan laut,” ujarnya.
Namun, dalam praktik kebijakan, kata Sadeli, “Pendekatan pengelolaan wilayah pesisir dan laut masih didominasi oleh model sentralistik dan teknokratis, dengan ruang partisipasi nelayan yang terbatas dan seringkali bersifat formalitas.”
“Dalam konteks tersebut, pendekatan pengelolaan bersama (co-management) atas kawasan tenurial nelayan muncul sebagai alternatif kebijakan yang relevan dan berkeadilan. Pengelolaan bersama menekankan pembagian peran, kewenangan, dan tanggung jawab antara negara, masyarakat pengguna sumber daya, serta aktor pendukung lainnya dalam pengambilan keputusan, pengelolaan, dan pengawasan sumber daya alam. Pendekatan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan keberlanjutan ekologis, tetapi juga memperkuat keadilan sosial dan pengakuan hak-hak masyarakat lokal,” tandasnya.
•Agus Sofyan

