Dukung Demokrasi Desa, Warga Pantai Sederhana Tekan BPD untuk Pemilihan Langsung per KK

BEKASI |Infokeadilan.com – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Membangun Desa (AMMD) Desa Pantai Sederhana, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, melakukan audiensi di kantor desa pada Jum’at (13/2/2026) siang. Mereka mengajukan tuntutan agar pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun 2026 dilakukan secara langsung per kepala keluarga (KK).

Aksi yang berlangsung lebih dari tiga jam tersebut penuh ketegangan. Warga datang membawa dokumen dukungan yang telah ditandatangani sekitar 700 kepala keluarga, kemudian bergantian menyampaikan aspirasi dengan nada tegas tentang pentingnya sistem pemilihan langsung agar harapan mayoritas warga bisa terefleksi dengan baik.

“Kami menolak sistem perwakilan tokoh desa. Pemilihan BPD harus per kepala keluarga agar aspirasi warga benar-benar didengar,” tegas Suheru AS, perwakilan warga.

Kekecewaan mendalam terlihat pada wajah warga karena Ketua BPD dan Kepala Desa tidak hadir dalam pertemuan tersebut, padahal sebelumnya Aliansi Masyarakat Membangun Desa telah mengirimkan surat resmi untuk meminta pertemuan.

Menurut warga, ketidakhadiran kedua pihak ini menunjukkan kurangnya responsif terhadap aspirasi yang diajukan masyarakat.

“Setiap kali kami melakukan audensi di kantor desa, kepala desa dan ketua BPD tidak pernah mau menghadapi masyarakat. Hingga kami menilai seolah-olah kepala desa lepas tanggung jawab,” tambah Suheru AS.

Meski tanpa kehadiran kedua pihak kunci tersebut, Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD menyampaikan kesiapan untuk mengikuti upaya tindak lanjut tuntutan warga.

“Kami menerima semua masukan warga dan akan menyampaikannya kepada kepala desa. Semua opsi pemilihan akan dibahas secara transparan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Hasil dari audiensi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara resmi yang menyatakan:

“Berdasarkan audensi Aliansi Masyarakat Membangun Desa dengan Panitia Pengisian Anggota BPD, warga meminta pemilihan anggota BPD dilakukan secara langsung per kepala keluarga. Panitia pengisian anggota BPD menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi ini kepada kepala desa sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa (Perdes) terkait mekanisme pemilihan. Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pengisian Anggota BPD Tahun 2026, berita acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perubahan.”

Warga menegaskan bahwa langkah mereka didasarkan pada prinsip demokrasi dan keterbukaan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, anggota BPD harus dipilih secara demokratis oleh warga melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Desa.

Peristiwa ini mencerminkan kesadaran politik masyarakat desa yang semakin tinggi dalam mengawal proses demokrasi di tingkat lokal, meskipun diwarnai dengan kekecewaan atas ketidakhadiran pihak yang berwenang.

Dengan berita acara yang telah disepakati bersama, warga berharap mekanisme pemilihan anggota BPD tahun ini benar-benar bisa mencerminkan kehendak mayoritas, sekaligus menjadi contoh bagi transparansi dan partisipasi aktif masyarakat di wilayah lain.

 

•Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI