KARAWANG |Infokeadilan.com – RL Jeri S, S.H., praktisi hukum dari Kantor Hukum Jeri dan Rekan Kabupaten Karawang, angkat suara dan mengecam keras atas kasus dugaan penganiayaan oleh ibu tirinya terhadap anaknya yang berakibat hingga meninggal dunia. Kasus tersebut diketahui beredar melalui berbagai platform media sosial, dengan luka yang diderita korban dikatakan sangat parah sebelum akhirnya dirawat di salah satu rumah sakit di wilayah Sukabumi.
Dalam keterangannya pada hari Minggu (22/2/2026), Jeri menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak, terutama bentuk fisik seperti memukul, menendang, atau tindakan agresif lainnya yang menyakiti, adalah tindakan yang sangat dilarang karena dapat memiliki konsekuensi fatal hingga kehilangan nyawa.
“Korban yang berinisial NS (12 tahun) merupakan seorang santri yang mengenyam pendidikan di pondok pesantren dan memiliki cita-cita yang mulia untuk menjadi seorang kyai,” ujar Jeri dengan nada sedih yang bercampur geram.
Ia juga menyampaikan dukacita mendalam dan berharap agar Allah SWT menempatkan korban di sisi yang terbaik, serta memberikan kekuatan kepada ayah kandungnya dan keluarga yang ditinggalkan.
Dari sisi yuridis, Jeri menjelaskan bahwa perlindungan anak merupakan prioritas utama dalam sistem peradilan pidana Indonesia, mengingat anak adalah subjek hukum yang rentan dan membutuhkan proteksi khusus dari negara.
“Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak,” jelasnya.
Selain itu, Pasal 76C UU yang sama mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
“Adapun sanksi pidana bagi pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia diatur dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak, yaitu penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. “Sanksi akan ditambah sepertiga apabila pelaku merupakan orang tua korban,” tegas Jeri.
Pada akhir keterangannya, praktisi hukum tersebut mengimbau Kapolda Jawa Barat melalui Kapolres Sukabumi untuk segera mengungkap kasus dugaan penganiayaan ini secara transparan.
“Kita percayakan seluruh proses penanganan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tegas terhadap oknum ibu tiri tersebut jika semua bukti mengarah padanya,” pungkasnya.
•Rls

