KARAWANG |Infokeadilan.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Dapil X H. Jenal Aripin, menyelenggarakan kegiatan Reses II Tahun Sidang 2025-2026 di Kelurahan Mekarjati. Kegiatan yang bertujuan menangkap aspirasi langsung dari masyarakat dihadiri oleh berbagai komponen terkait, antara lain Kepala Kelurahan Mekarjati Yoni SE., Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas TNI-Polri, Ketua LPM Mekarjati Karsum, Ketua Karang Taruna Mekarjati Dede Suryani, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta sejumlah warga masyarakat, Senin (23/2/2026).
Pada kesempatan tersebut, H. Jenal Aripin menyampaikan bahwa peran utama dalam kegiatan reses adalah mendengar aspirasi langsung secara lebih banyak dari masyarakat.
“Kita lebih banyak mendengar daripada berbicara. Mendengarkan apa saja menjadi keinginan rakyat, salah satunya adalah pembangunan Jembatan KW 9 yang sudah berpuluh tahun belum bisa terealisasi,” ujarnya.
Menurutnya, kendala pembangunan tersebut terkait dengan regulasi dan koordinasi antar tingkat pemerintah.
“Perlu dipahami bahwa terkadang proyek ini menjadi kewenangan yang perlu dikoordinasikan antara Pemprov Jawa Barat dengan pemerintah pusat. Masalahnya, masih belum banyak masyarakat yang paham terkait pembagian kewenangan tersebut, sehingga kadang-kadang usulan yang menjadi kewenangan pusat diajukan ke provinsi atau sebaliknya,” jelasnya.

H. Jenal Aripin menambahkan komitmen untuk lebih memahami pembagian kewenangan antara pusat, provinsi, dan daerah agar dapat menyampaikan usulan dengan tepat.
“Saya ingin ke depan dapat lebih cerdas dalam memahami pembagian kewenangan antara pusat, provinsi, maupun daerah,” tandasnya.
Selain itu, ia juga menegaskan komitmen untuk menyampaikan seluruh aspirasi masyarakat ke forum DPRD Provinsi Jawa Barat dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi konkret.
“Pembangunan daerah tidak bisa tercapai tanpa dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat. Saya mengapresiasi antusiasme saudara-saudara yang telah berbagi ide dan harapan. Mari kita bersama-sama membangun Kelurahan Mekarjati dan wilayah sekitarnya menjadi lebih baik,” ujarnya.
H. Jenal Aripin menjelaskan bahwa reses merupakan kewajiban konstitusional sebagai wakil rakyat untuk mendengar, mencatat, dan memperjuangkan kebutuhan masyarakat di tingkat provinsi. Seluruh masukan yang diterima akan dirangkum dan dibahas dalam sidang DPRD, kemudian disinergikan dengan program kerja pemerintah daerah.
Kegiatan reses ini diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi efektif antara pemerintah daerah dengan masyarakat, sehingga program pembangunan yang direncanakan dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan warga.
•U.Supriyadi/Red

