KARAWANG |Infokeadilan.com – Proyek rehabilitasi Jembatan Segaran-Pulo Putri di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, yang menggunakan dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2025 senilai Rp 1,98 Miliar, kini menjadi sorotan publik akibat berbagai dugaan penyimpangan dan kondisi yang mengancam keselamatan warga. Proyek yang seharusnya rampung pada 24 Desember 2025, namun sampai saat ini masih belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.
Berdasarkan informasi pada papan nama proyek, pekerjaan direncanakan berlangsung selama 35 hari kalender, mulai dari 12 Agustus 2025 hingga tenggat waktu 24 Desember 2025. Namun, lebih dari dua bulan setelah batas waktu yang ditentukan, lokasi proyek tampak belum selesai dan menunjukkan tanda-tanda kelambatan bahkan kemungkinan terhenti, yang berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran daerah.
Selain kelambatan pelaksanaan, kondisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi dinilai sangat tidak memadai. Pantauan media menemukan banyak bagian besi tulangan yang menonjol di sekitar area proyek tanpa adanya garis pengaman atau penutup yang memadai. Kondisi ini berisiko tinggi bagi warga yang beraktivitas atau melintas di sekitar lokasi, terutama anak-anak yang mungkin tidak menyadari bahaya, apalagi pada malam hari atau saat kondisi jalan licin akibat hujan.
Tak hanya itu, komponen penting berupa fasilitas pengaman di sisi kiri dan kanan jembatan untuk mencegah risiko jatuh atau kecelakaan juga tidak ditemukan. Hal ini semakin memperbesar potensi bahaya bagi pengguna jembatan. Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor CV. Artha Gemilang Arisentosa seharusnya dilaksanakan sesuai standar kualitas, waktu, dan keselamatan yang berlaku.
Inisial S, salah satu warga sekitar, mengaku khawatir dengan kondisi yang ada. “Kalau melihat kondisi seperti ini, tentunya khawatir akan keselamatan yang melintas, apalagi jika dimalam hari dalam konsisi hujan maka ini jelas membahayakan. Lalu kami juga sering melihat anak-anak bermain di sekitar jembatan, khawatir saja mereka terluka akibat besi yang tidak tertutup ini,” ujarnya kepada awak media saat ditemui di lokasi, Kamis (26/2/2026).
Seorang pengendara sepeda motor inisial K, pengguna jalan aktif yang sering melintas melalui jalur tersebut, juga mengeluhkan kondisi jembatan.
“Ini tidak ada pembatas atau pengamanan jembatan di sisi kiri dan kanan. Tanpa pembatas yang jelas, ini khawatir pengendara berisiko keluar jalur atau bahkan terjatuh, terutama ketika lalu lintas ramai atau kondisi jalan licin,” keluhnya.
Selain itu, ia juga menyatakan bahwa posisi jembatan tidak lurus dengan arah jalan utama, sehingga terkesan terlalu ke pinggir kiri dan terhalang oleh tiang gapura di sisi seberang.
Adanya berbagai dugaan penyimpangan ini menuntut klarifikasi dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan proyek dapat diselesaikan dengan baik serta tidak membahayakan masyarakat.
Terpisah, Aris selaku pihak pelaksana proyek ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut menyampaikan bahwa pekerjaannya sudah sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK).
“Ke dina A, abdi damel tos sesuai SPK tulisnya dalam bahasa Sunda (saya bekerja sudah sesuai SPK). Coba video pa yang dimaksud kondisi dilapangan sesuai temuan bapa,” jawabnya melalui telepon seluler. Setelah awak media mengirimkan video dan foto hasil investigasi lapangan, pihak kontraktor tidak memberikan penjelasan lebih rinci.
Sementara itu, Dani Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Karawang saat diminta memberikan keterangan dan penjelasan terkait dugaan penyimpangan tersebut tidak memberikan respon atau lebih memilih diam.
•Red

