KARAWANG |Infokeadilan.com – Proyek rehabilitasi Jembatan Segaran-Pulo Putri yang berlokasi di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karawang senilai Rp 1,98 miliar tersebut diduga mengalami keterlambatan progres pengerjaan serta mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek, pekerjaan ini dijalankan oleh CV. Artha Gemilang Arisentosa dengan jangka waktu pelaksanaan 35 hari kalender, mulai dari 12 Agustus 2025 hingga 24 Desember 2025. Namun hingga tanggal 26 Februari 2026 – lebih dari dua bulan melewati tenggat yang ditetapkan – kondisi lapangan belum menunjukkan kemajuan yang signifikan untuk sebuah proyek yang seharusnya hampir rampung.
Sampai berita ini diterima, belum terdapat tanggapan resmi baik dari pihak kontraktor maupun dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, H. Rusman, maupun melalui Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang.
Di kesempatan terpisah, Pengamat Kebijakan Publik dan Praktisi Hukum, Asep Agustian SH. MH, menduga bahwa pengerjaan proyek jembatan ini mengandung indikasi praktik “ijon proyek”, seperti yang pernah terjadi pada beberapa proyek infrastruktur lain di lingkup Dinas PUPR Karawang.
“Pertama harus kita pertanyakan dulu apakah ini proyek rehabilitasi atau memang membangun dari awal. Jika keterangan di papan proyek senilai Rp 1,98 miliar, ini nilai yang cukup fantastis untuk sebuah proyek rehabilitasi jembatan,” ujar Asep Agustian pada Minggu (1/3/2026).
“Karena kalau dihitung dari panjang jembatan dan nilai proyek, artinya per meter jembatan akan menghabiskan anggaran hingga Rp 30 juta per meter. Masa iya sih seperti itu,” tambahnya.
Berangkat dari persoalan proyek yang diduga mangkrak ini, Asep Agustian mengajak Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap program pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Karawang.
“Kita tahu pak bupati itu latarbelakangnya orang pengusaha yang mengerti betul soal proyek infrastruktur. Kalau melihat kondisi proyek jembatan dengan nilai proyek sekian dan mengalami keterlambatan, beliau pasti akan geleng-geleng kepala juga,” katanya.
Ditegaskan Asep Agustian yang akrab disapa Askun, pengerjaan proyek infrastruktur yang demikian jelas memberikan kerugian bagi masyarakat. Selain karena mengalami keterlambatan, dugaan praktik ijon proyek juga diduga menjadi penyebab rendahnya kualitas dan kuantitas pengerjaan.
“Ya, seperti biasa, kalau sudah satu atau dua bulan proyek mengalami kerusakan semisal keretakan, ya alasan mereka pasti klasik, katanya proyek masih dalam masa pemeliharan dan menjadi tanggungjawab pihak kontraktor,” sindir Askun.
“Padahal ini kan bukan soal sekedar biaya pemeliharaan proyek. Tapi soal buruknya kualitas dan kuantitas pengerjaan proyek yang diduga akibat adanya praktek ijon proyek dari sejak masa tender,” tandasnya.
Askun mengungkapkan bahwa indikasi adanya praktik ijon proyek di Dinas PUPR Karawang ini diketahuinya setelah salah seorang pemborong bercerita kepada dirinya. Menurutnya, terdapat oknum pejabat yang meminta ijon proyek dengan nilai mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah kepada pemborong yang ingin mendapatkan proyek di dinas tersebut.
Menurutnya, oknum pejabat di Karawang seolah-olah tidak mau mengambil pelajaran dari kasus ijon proyek yang pernah menjerat mantan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
“Padahal menurut informasi yang saya dapatkan di jejaring Jakarta, bukan hanya Kabupaten Bekasi yang masuk zona merah KPK, tetapi juga Kabupaten Karawang,” jelasnya.
“Ini sih gila!, dan ini harus diketahui oleh Bupati Karawang. Jangan sampai bupatinya bekerja on the track, tapi para oknum pejabatnya malah pada jadi pemain semua,” pungkas Askun.
•Tim Infokeadilan.com

