Reklame Menyita Jalur Disabilitas, Askun Desak Pemkab Karawang Tetap Teguh Bertahan Pada Prinsip

KARAWANG |Infokeadilan.com – Guiding block atau rambu kuning pada trotoar dirancang khusus untuk memberikan keamanan dan kemandirian bagi penyandang disabilitas netra dalam beraktivitas jalan kaki. Jalur berpola timbul yang menjadi penuntun arah ini merupakan fasilitas publik penting yang umum ditemui di kawasan perkotaan.

Namun, fungsi yang seharusnya mendukung aksesibilitas tersebut kini terganggu. Di Jalan Protokol Ahmad Yani, tepatnya di depan Mal MGM Karawang, sebuah tiang reklame milik pihak swasta berdiri persis di atas jalur disabilitas, sehingga menghalangi akses yang seharusnya lancar. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya, mengingat penyandang disabilitas netra sepenuhnya mengandalkan jalur tersebut sebagai panduan berjalan.

Praktisi hukum Asep Agustian mengeluarkan sorotan tajam terkait kondisi tersebut. Ia mengaku terkejut sekaligus geram melihat pemasangan reklame yang tidak memperhatikan hak penyandang disabilitas.

“Trotoar itu dibangun dengan anggaran yang tidak murah. Sudah bagus dan rapi, tapi justru dikotori dengan pemasangan seperti itu. Harusnya memudahkan, bukan malah membahayakan,” ujarnya, Rabu (3/4/2026).

Ia juga menyayangkan bahwa upaya pemerintah daerah, khususnya Bupati Karawang, yang tengah giat mempercantik kota justru ternodai oleh pemasangan reklame yang dinilai tidak etis dan merusak estetika.

“Kalau memang mau pasang, sekalian saja di tengah jalan. Ini kan jalur disabilitas. Tolong hargai niat baik Bupati yang sedang serius membangun dan mempercantik Kabupaten Karawang,” tegasnya.

Ia mendesak dinas terkait untuk segera mengusut legalitas pemasangan tiang reklame tersebut.

“Kalau berdiri di atas fasilitas umum yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, jelas itu melanggar aturan. Harus segera dicabut dan dikembalikan sesuai fungsinya,” katanya.

Menurut Asep, jika reklame tersebut memiliki izin, maka dasar pemberian izin tersebut perlu dipertanyakan secara mendalam.

“Kenapa bisa diizinkan berdiri di atas trotoar dan jalur disabilitas? Siapa yang memberi izin? Apakah sudah melalui kajian tata ruang dan estetika kota?” tambahnya.

Ia menegaskan, apabila ternyata reklame tersebut tidak mengantongi izin atau tidak mendapat persetujuan dari pemerintah daerah, pembongkaran harus segera dilakukan.

“Jangan sampai kerja keras pemerintah mempercantik kota malah dirusak oleh kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya.

Sementara itu, dinas-dinas terkait di lingkungan Pemkab Karawang telah menyampaikan pembagian kewenangan masing-masing. Kepala Bapenda Karawang, Sahali, menyatakan bahwa urusan pajak reklame menjadi kewenangan pihaknya.

“Kalau soal perizinan itu di DPMPTSP Karawang, sedangkan pajaknya ke Bapenda,” jelasnya.

Pihak DPMPTSP Karawang menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap data perizinan reklame tersebut.

“Nanti saya cek dulu data izinnya. Untuk penggunaan trotoar itu ranahnya ada di Dinas PUPR,” ujarnya singkat.

Pengelolaan dan pengawasan trotoar serta fasilitas pedestrian berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Karawang, meskipun hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, pihak Satpol PP Karawang tengah melakukan penelusuran terhadap perusahaan yang memasang reklame tersebut.

“Lagi dicari orangnya, diSuruh pindahin,” singkat Basuki Rahmat, Kasatpol PP Karawang.

 

•Tim Infokeadilan.com

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI