BANDUNG |Infokeadilan.com – Seorang pengusaha dari Kabupaten Karawang melalui kuasa hukumnya telah melaporkan sebuah kelompok usaha yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi modal usaha konveksi keluarga ke Polda Jawa Barat pada Kamis (5/3/2026).
Pelapor, Ahmad Mulyana, mengalami kerugian sekitar Rp 1,8 miliar setelah menyetorkan dana dalam empat tahap antara tanggal 10 Oktober hingga 28 November 2025. Investasi tersebut ditawarkan dengan janji keuntungan hingga 40% dalam jangka waktu satu bulan, namun pelapor tidak pernah mendapatkan kepastian terkait Purchase Order (PO) untuk bisnis konveksi yang disebutkan.
Kuasa hukum pelapor dari Kantor Advokat Asep Agustian SH. MH & Rekan, Asep Agustian (Askun), menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan upaya penyelesaian secara musyawarah melalui surat somasi. Namun, usulan pengembalian dana yang diajukan oleh pihak terlapor dengan cara cicilan Rp 10 juta per bulan dinilai tidak sesuai dengan harapan dan diduga merupakan upaya untuk mengubah sifat perkara dari pidana penipuan menjadi perkara perdata.
Dengan menyandang Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/311/III/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT, pelapor mengajukan laporan terhadap tiga orang yang berinsial AY, IF, dan EN dengan tuduhan berdasarkan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kami mengucapkan terima kasih atas penerimaan laporan ini dan berharap penyidik dapat menangani perkara dengan cepat serta transparan untuk memberikan keadilan yang layak bagi klien kami,” ujar Askun di Mapolda Jawa Barat.
Selain kliennya, ditemukan bahwa terdapat sejumlah korban lain dari kalangan pengusaha swasta, pejabat pemerintah Kabupaten Karawang, hingga pensiunan anggota Polri dengan total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Beberapa di antaranya telah melaporkan kasus ke Polres Karawang, meskipun hingga saat ini belum ada informasi jelas mengenai perkembangannya.
Menariknya, kelompok yang diduga menjalankan investasi bodong tersebut masih aktif mempromosikan usahanya melalui media sosial TikTok, bahkan dengan cara live streaming.
Askun juga menyampaikan kekhawatirannya terkait keberadaan usaha konveksi yang sebenarnya, mengingat tempat yang pernah ditunjukkan kepada kliennya tidak dapat dipastikan sebagai milik mereka.
“Kami menduga bahwa bisnis yang ditawarkan hanyalah bentuk investasi bodong dengan sistem gali lobang tutup lobang, di mana dana dari pemodal baru digunakan untuk membayar pemodal sebelumnya tanpa adanya aktivitas usaha konveksi yang nyata,” jelasnya.
Askun juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh tawaran investasi dengan janji keuntungan yang tidak masuk akal.
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak yang terlibat dalam dunia investasi,” pungkasnya.
•Tim Infokeadilan.com

