Pemkab Karawang Keluarkan Surat Edaran: Libur Nasional Jalan, Pelayanan Publik Tetap Optimal

KARAWANG |Infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Karawang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 444 Tahun 2026 terkait penyelenggaraan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa libur nasional dan cuti bersama, menjelang Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2026 serta keputusan bersama tiga kementerian terkait penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun ini.

“Kami mengimbau seluruh perangkat daerah untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap optimal selama periode libur. Meskipun sebagian ASN akan menjalani masa libur dan cuti bersama, tidak ada alasan untuk mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan,” ujarnya pada Jum’at (13/03/2026).

Selain itu, setiap perangkat daerah diminta melakukan pemantauan terhadap potensi peningkatan mobilitas masyarakat selama libur panjang, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelayanan dan pengawasan tetap berjalan lancar.

Ia juga menekankan bahwa pelayanan publik esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat harus tetap tersedia dan dapat diakses dengan mudah. “Unit kerja penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan layanan sesuai standar yang telah ditetapkan, serta membuka berbagai kanal pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR!, Tanggap Karawang (Tangkar), layanan tatap muka, maupun media komunikasi lainnya,” jelasnya.

Dalam pengaturan tenaga kerja, pemberian cuti tahunan dapat dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, karakteristik tugas kedinasan, serta ketersediaan pegawai di setiap unit kerja. Cuti dapat diberikan untuk kepentingan keluarga yang mendesak atau perjalanan yang telah direncanakan sebelumnya, selama tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik.

Perangkat daerah juga diminta memastikan keamanan kantor dan aset daerah sebelum masa cuti bersama dimulai, termasuk menjaga keamanan peralatan kantor, jaringan listrik, dokumen penting, serta arsip negara. Selain itu, kendaraan dinas dan fasilitas pemerintah tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan mudik Lebaran.

Dalam rangka menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, para kepala perangkat daerah juga diminta menunda perjalanan ke luar negeri selama periode 14 hingga 28 Maret 2026, kecuali untuk kepentingan sangat mendesak seperti penugasan kedinasan strategis atau keperluan pengobatan.

“Kami juga mengingatkan seluruh ASN untuk selalu menjaga integritas dengan tidak memberikan maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, terutama di momentum hari raya yang akan datang,” pungkasnya.***

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI