BEKASI |Infokeadilan.com – Keraguan mendalam menyelimuti lingkungan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo Santik) Kabupaten Bekasi. Dugaan praktik tidak sesuai prosedur dalam kerja sama media melalui sistem e-Katalog pada tahun anggaran 2023 dan 2024 kini menjadi perhatian publik, termasuk dari organisasi profesi wartawan yang menginginkan klarifikasi menyeluruh.
Dari hasil laporan investigasi yang dilakukan, teridentifikasi berbagai kejanggalan yang mengarah pada pola penayangan konten advertorial yang diduga mengalami duplikasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Caranya, catatan frekuensi tayang dalam sistem e-Katalog jauh lebih tinggi dibandingkan dengan penayangan yang benar-benar dilakukan di lapangan. Sebagai bukti konkret, terdapat kasus media yang hanya menayangkan advertorial sebanyak dua kali, namun dalam dokumentasi lelang e-Katalog tercatat sebanyak empat kali dengan kode RUP dan nilai kontrak yang sama persis.
Menanggapi kondisi ini, Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia dalam keterangan resmi menegaskan bahwa perkara ini harus mendapatkan penanganan hukum yang tegas jika terbukti mengandung unsur kesengajaan dari pihak tertentu.
“Kami memantau adanya pola sistematis yang berpotensi merugikan keuangan negara. Penjelasan bahwa ini hanya ‘kesalahan teknis’ sangat sulit diterima akal sehat jika terjadi secara masif selama dua tahun anggaran berturut-turut. Harus ada transparansi dan audit independen,” tegas sekretaris DPD IWO Indonesia Kab. Bekasi Karno Jikar, Sabtu (14/02/2026).
Sebagai pihak yang berwenang melakukan pengawasan, Bagian Investigasi Inspektorat Kabupaten Bekasi melalui Sutisna menjanjikan bahwa pemeriksaan menyeluruh terhadap kasus ini akan segera dilaksanakan setelah penyelesaian hari raya Idul Fitri 2026. Seluruh pihak yang terkait dengan dugaan manipulasi ini telah dijadwalkan untuk dipanggil guna memberikan klarifikasi terkait permasalahan yang muncul.
Sebelumnya, Kabid IKP Diskominfo Santik Kabupaten Bekasi, Rhamdan Nurul Ikhsan, telah memberikan penjelasan bahwa ketidaksesuaian data yang ditemukan tersebut merupakan masalah teknis semata yang terjadi pada proses penginputan informasi ke dalam sistem.
Masyarakat kini terus mendesak agar pihak terkait menunjukkan akuntabilitas penuh terkait penggunaan anggaran yang tidak sedikit dikelola oleh Diskominfo Santik Bekasi, yaitu:
– Tahun 2023: Sebesar Rp 4.410.000.000,-
– Tahun 2024: Sebesar Rp 3.900.000.000,-
IWO Indonesia menyatakan komitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini hingga menemukan titik terang, guna memastikan bahwa anggaran publik dapat digunakan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan kelompok atau oknum tertentu.***

