KARAWANG |Infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Karawang telah menetapkan peraturan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik.
Peraturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 444 Tahun 2026 yang disampaikan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkup Pemkab Karawang. Langkah ini bertujuan utama untuk menjamin pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan optimal selama periode libur panjang.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025. Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk terus menjamin akses pelayanan bagi masyarakat, meskipun sebagian ASN mendapatkan kesempatan untuk menjalani libur dan cuti bersama.
Selain itu, setiap perangkat daerah juga diminta untuk melakukan pemantauan terkait potensi peningkatan mobilitas masyarakat selama masa libur.
“Perangkat daerah harus melakukan pemantauan terhadap potensi peningkatan mobilitas masyarakat sesuai tugas dan fungsi masing-masing, sehingga pelayanan dan pengawasan tetap berjalan dengan baik,” tandas Sekda Karawang, Jum’at (13/03/2026).
•Red

