KARAWANG |Infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan kegiatan sosialisasi regulasi pajak daerah terkini, sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola fiskal daerah, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta optimalisasi pendapatan daerah. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, yakni Jum’at (13/03/2026) untuk Pajak Air Tanah dan Senin (16/03/2026) untuk Pajak Reklame, diharapkan memastikan pemahaman yang komprehensif bagi seluruh pemangku kepentingan terkait perubahan kebijakan pajak yang berlaku.
Pajak Air Tanah: Lebih Adaptif dengan Penyesuaian Tarif
Sosialisasi Pajak Air Tanah mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2018, yang menetapkan dan mengundangkan Tata Cara Perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah sebagai Dasar Penetapan Pajak Air Tanah. Peraturan ini merupakan bentuk penyempurnaan mekanisme penagihan yang lebih adaptif terhadap dinamika pemanfaatan sumber daya alam.
Sebagai poin penting, terjadi penyesuaian substansial pada besarannya tarif Penyesuaian Harga Air Baku (HAB), yang menjadi salah satu komponen perhitungan pajak. Harga Air Baku kini ditetapkan sebesar Rp2.500,00 per meter kubik. Sebelumnya, penyesuaian terakhir dilakukan pada tahun 2013 melalui Perbup No. 41 Tahun 2013 dengan nilai Rp4.159 per meter kubik.
“Perbup No. 16 Tahun 2026 ini bukan kelanjutan dari Perda No. 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, melainkan telah melalui kajian dan konsultasi dengan pihak independen,” jelas Sekretaris Bapenda Karawang, Ade Sudrajat, S.H., M.M.
Pajak Reklame: Tata Kelola yang Lebih Jelas dan Berkeadilan
Sementara itu, untuk Pajak Reklame, Pemerintah Kabupaten Karawang menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame, yang merupakan upaya pembaruan menyeluruh terhadap tata kelola pemungutan pajak sektor ini.
Reklame yang dimaksud adalah segala bentuk corak atau ragam karya yang dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menjanjikan, atau mempromosikan agar menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, baik yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, maupun dinikmati oleh umum. Besaran Nilai Sewa Reklame (NSR) sebagai dasar pengenaan pajak ditetapkan berdasarkan Nilai Kontrak Reklame.
“NSR yang ditetapkan dalam Perbup No. 18 Tahun 2026 khusus untuk reklame yang diselenggarakan sendiri, namun tidak memiliki atau tidak diketahui Nilai Kontraknya dan dianggap tidak wajar,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan agar pelaku usaha memperhatikan aspek keindahan, keamanan, dan ketertiban umum dalam pemasangan reklame, serta mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame. Sebelum memasang reklame, pihak terkait diwajibkan menyelesaikan pengurusan izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta membayar pajak daerah ke Bapenda. Pelanggaran akan dikenai penertiban oleh Pemkab Karawang melalui Satpol PP.
Dorong Partisipasi Aktif untuk Pembangunan Daerah
Dalam kesempatan yang sama, Narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang turut memberikan paparan terkait prosedur perizinan.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha dan wajib pajak untuk memahami perubahan regulasi ini, mematuhi ketentuan perizinan serta kewajiban perpajakan, dan berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak. Setiap kontribusi pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” pungkas Ade Sudrajat.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung secara interaktif dan mendapatkan respons positif dari peserta, yang terdiri dari pelaku usaha, penyelenggara reklame, serta wajib pajak pengguna air tanah. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi diskusi tanya jawab terkait implementasi regulasi baru.
•Red

