Gubernur Jabar Minta Hentikan Aktivitas Penyapu Koin di Jembatan Sewo Selama 15 Hari, Berikan Bantuan Sebagai Kompensasi

INDRAMAYU |Infokeadilan.com  – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan kunjungan mendadak ke Kantor Kuwu Desa Sukra, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (18/3/2026). Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengatur tradisi penyapu koin di kawasan Jembatan Sewo, perbatasan Subang-Indramayu, menjelang perayaan Idul Fitri.

Dalam pertemuan, Gubernur memberikan instruksi kepada Kuwu dan perangkat desa setempat untuk segera melakukan pendataan terhadap seluruh warga yang biasanya beraktivitas sebagai penyapu koin di sepanjang jalan protokol perbatasan tersebut. Pendataan ini bertujuan agar pemerintah dapat menyalurkan bantuan dana kompensasi atau “uang lebaran” secara tepat sasaran.

Sebagai bentuk kompensasi atas bantuan yang akan diberikan, Dedi Mulyadi meminta secara tegas agar aktivitas menyapu koin di Jembatan Sewo dihentikan seluruhnya selama 15 hari ke depan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta keselamatan warga dan pengguna jalan, mengingat volume kendaraan yang mulai meningkat menjelang hari raya.

“Kami ingin warga tetap bisa merayakan lebaran dengan layak tanpa harus bertaruh nyawa di jalanan. Oleh karena itu, saya minta selama 15 hari ke depan tidak ada aktivitas menyapu koin. Sebagai gantinya, pemerintah akan hadir memberikan santunan,” ujar Dedi Mulyadi di hadapan perangkat desa.

Langkah persuasif ini diharapkan dapat meminimalisir risiko kecelakaan dan kemacetan panjang yang kerap terjadi di titik tersebut. Pihak Desa Sukra menyatakan kesiapannya untuk segera melakukan validasi data warga agar proses distribusi bantuan dapat berjalan cepat sebelum hari raya tiba.

Kunjungan ditutup dengan peninjauan singkat ke titik-titik rawan di perbatasan untuk memastikan koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Desa berjalan harmonis demi kenyamanan masyarakat Jawa Barat.

 

•Ismail

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI