KARAWANG |Infokeadilan.com – Langkah proaktif Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang dalam menangani dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Cigembol, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel yang diduga berasal dari PT Pindo Deli 4 melalui pengambilan sampel air untuk pemeriksaan laboratorium, mendapatkan apresiasi luas dari berbagai kalangan. Tindakan ini diakui sebagai bentuk komitmen serius pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang merupakan salah satu pihak yang mendukung upaya tersebut, sekaligus dengan tegas mendorong pemerintah untuk mengambil langkah lebih tegas, termasuk di antaranya mempertimbangkan penutupan operasional PT Pindo Deli yang diduga telah berulang kali melakukan pencemaran.
Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian yang dikenal akrab sebagai Askun menyampaikan bahwa dugaan pencemaran yang dilakukan oleh PT Pindo Deli bukan merupakan kasus baru. Menurutnya, masyarakat telah berkali-kali melaporkan adanya limbah dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
“Kalau terbukti melakukan pelanggaran dan mencemari lingkungan secara terus-menerus, maka sudah seharusnya ada tindakan tegas. Penutupan PT Pindo Deli, entah itu Pindo Deli 1, 2, 3 atau 4 bisa menjadi opsi terakhir demi melindungi masyarakat sekitar terdampak,” ujarnya, Jum’at (27/3/2026).
Menurut Askun, perusahaan tersebut dinilai memiliki sikap acuh tak acuh karena menganggap memiliki kekayaan yang cukup sehingga tidak merasa tertekan dengan ancaman sanksi berupa denda.
“Awalnya dugaan-dugaan pencemaran lingkungan tapi pada akhirnya terbukti mencemari seperti pada kasus PT Pindo Deli 1 yang cemari sungai Citarum tahun kemarin. Perusahaan tersebut dikenai denda Rp 3 miliar. Ini perusahaan luar biasa, cukup bayar denda tanpa mikirkan masyarakat atau lingkungan terdampak,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan kasus kebocoran gas klorin di PT Pindo Deli 2 pada tahun 2024 yang menyebabkan ratusan warga sekitar mengalami keracunan. Padahal, pada tahun 2022 perusahaan yang sama juga pernah mengalami insiden serupa, namun hingga kini masih dapat beroperasi tanpa adanya sanksi berat berupa penutupan.
“Ada juga kasus pencemaran lingkungan dengan terjadinya kebocoran gas klorin di PT Pindo Deli 2 di tahun 2024 yang mengakibatkan ratusan warga sekitar keracunan. Padahal pada tahun 2022 perusahaan tersebut juga pernah alami kebocoran gas klorin, tapi anehnya perusahaan itu hingga saat ini masih beroperasi tanpa ada sanksi berat berupa penutupan operasional,” timpalnya.
Askun kembali menegaskan, dengan melihat berbagai kasus yang melibatkan PT Pindo Deli, ia mengajak Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah penutupan.
“Pipa pembuangan PT Pindo Deli ke sungai ditutup permanen, jangan sampai mengocor lagi ke sungai manapun, ditutup saja biar jebol sekalian di dalamnya, atau sekalian tutup saja sekalian operasional perusahaannya, karena kerap cemari lingkungan,” kata Askun dengan nada yang tegas.
Ia juga mengajak aktivis lingkungan untuk melakukan aksi demonstrasi agar operasional PT Pindo Deli benar-benar ditutup, mengingat pembayaran denda saja tidak cukup efektif karena perusahaan dinilai mampu memenuhi beban sanksi namun berpotensi melakukan pencemaran kembali di masa depan.
Askun menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang lingkungan harus dilakukan secara konsisten dan adil tanpa memandang pihak mana pun. Ia juga menginginkan transparansi hasil pemeriksaan agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan penanganan kasus ini.
Hingga saat ini, pihak PT Pindo Deli belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Sementara itu, DLH Karawang terus melakukan penyelidikan lebih mendalam dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh keseimbangan antara aktivitas industri dan keberlanjutan lingkungan. Banyak pihak berharap bahwa langkah cepat yang telah diambil dapat berkembang menjadi keputusan yang sepenuhnya berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
•Tim Infokeadilan.com

