KARAWANG |Infokeadilan.com – Langkah tegas Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, dalam menerapkan kebijakan pengumpulan atau pengamanan mobil dinas (mobdin) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang mendapatkan apresiasi positif. Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian SH. MH, menilai kebijakan ini sangat tepat sejalan dengan upaya efisiensi anggaran daerah.
Kebijakan yang mulai diberlakukan sejak Kamis, 2 April 2026 ini mewajibkan seluruh kendaraan dinas diparkir terpusat di Gedung Galeri atau Bale Indung Nyi Pager Asih. Langkah ini berbarengan dengan diterapkannya sistem kerja Work From Home (WFH) dan aturan bahwa mobdin tidak boleh dibawa pulang, serta hanya diperkenankan digunakan untuk perjalanan dinas jarak jauh.
Menurut Asep Agustian yang akrab disapa Askun, kebijakan ini patut diapresiasi karena dampaknya tidak hanya sekadar penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM), melainkan juga efisiensi biaya operasional kendaraan secara menyeluruh yang berimbas pada kesehatan fiskal daerah.
“Ini kebijakan bagus yang patut diapresiasi. Dan ASN gak usah banyak ngeluh. Ikuti saja kebijakan bupati, karena ini untuk kepentingan efisiensi anggaran juga,” tegas Askun, Senin (6/4/2026).
Hentikan Penyalahgunaan Mobdin
Lebih jauh, Askun menyoroti praktik buruk yang selama ini sering terjadi, di mana mobil dinas plat merah kerap disalahgunakan untuk keperluan pribadi. Mulai dari mengantar anak sekolah, kegiatan keluarga, hingga modus penggantian plat nomor menjadi hitam saat digunakan ke luar kota.
“Ya, dari pada dipakai wara-wiri gak jelas, lebih baik dikandangin saja. Justru saya berharap kebijakan mengumpulkan mobdin ini diterapkan selamanya. Sehingga tidak ada lagi cerita penyalahgunaan mobdin,” tandasnya.
Bupati Bukan Superman, Butuh Sinergi Tim
Di sisi lain, Askun juga mengingatkan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya para Kepala Dinas, untuk selalu tunduk dan menjalankan instruksi pimpinan. Ia menegaskan bahwa visi pembangunan tidak akan terwujud jika tidak ada kerja sama tim yang solid.
“Bupati Aep ini bukan Superman. Bupati gak bisa ‘simsalabim’ untuk memenuhi dan merealisasikan setiap aspirasi pembangunan. Maka di sini butuh kesabaran dan kerja sama tim. Jalankan saja instruksi bupati. Dan saya yakin target RPJMD Karawang Maju bisa tercapai,” ujarnya.
Langkah Efisiensi yang Komprehensif
Sebagaimana diketahui, kebijakan pengumpulan mobdin ini merupakan bagian dari upaya besar Pemkab Karawang dalam menekan pemborosan anggaran. Bupati Aep juga mewajibkan ASN yang berdomisili dalam radius kurang dari 5 kilometer untuk bersepeda atau memanfaatkan transportasi umum.
Tidak hanya soal kendaraan, efisiensi juga diterapkan dalam administrasi dan acara resmi, mulai dari pelantikan tanpa tenda yang berlebihan hingga penggunaan Surat Keputusan (SK) elektronik untuk menekan penggunaan kertas. Seluruh langkah ini diambil demi mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan.
•Tim Infokeadilan.com

