Viral, Video Dinilai Menistakan Agama Memicu Kemarahan Luas, Pelaku Di Amankan Polisi

LEBAK BANTEN |Infokeadilan.com  – Jagat maya Kabupaten Lebak diguncang viralnya sebuah rekaman video yang dinilai sangat menyimpang dan menyinggung nilai-nilai luhur keagamaan. Peristiwa dugaan penistaan agama ini sontak membuat geram dan memicu kemarahan besar warga serta masyarakat luas di Banten.

Dalam video yang beredar luas melalui grup medsos dan berbagai platform digital lainnya, terlihat seorang perempuan yang diduga pemilik salon kecantikan di Kecamatan Malingping memerintahkan seseorang untuk menginjak Kitab Suci Al-Qur’an. Tindakan tersebut diduga bermotifkan persoalan kehilangan barang berupa perlengkapan kosmetik.

Pelaku yang berinisial N dan diketahui memiliki usaha di wilayah Kampung Polotot, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping ini, aksinya dinilai telah melampaui batas norma agama, kesusilaan, dan kemanusiaan, sehingga memicu kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat.

Merespons kemarahan publik, Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, menilai tindakan tersebut sangat serius dan tidak bisa ditoleransi sama sekali. Ia menegaskan bahwa hukum harus bekerja tegas.

“Peristiwa ini terjadi di Malingping. Dugaan tindakan menyuruh seseorang menginjak Al-Qur’an jelas sangat serius dan berpotensi melanggar hukum,” ujarnya, Jum’at (10/4/2026).

Ia juga menegaskan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar kasus ini dapat ditangani secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Sementara itu, Kapolsek Malingping, AKP Dadan Jumhana, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan langsung bergerak cepat menindaklanjuti kasus sensitif ini.

“Benar, kasusnya sudah kami tindaklanjuti. Saat ini sudah didorong ke Polres untuk penanganan lebih lanjut. Terduga pelaku dan pelapor telah kami kawal ke Polres Lebak,” ungkapnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap kronologi utuh serta memastikan seluruh unsur pidana dan dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.***

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI