KARAWANG |Infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik. Kali ini, langkah strategis diwujudkan dengan meluncurkan dan mensosialisasikan Sistem Informasi Pajak Daerah Kabupaten Karawang yang disingkat SIPAKAR.
Aplikasi berbasis online ini diperkenalkan kepada para wajib pajak dalam kegiatan sosialisasi yang digelar pada Selasa (31/32026). Kegiatan ini juga menjadi bagian dari peringatan HUT ke-sebanyaknya organisasi profesi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) se-Kabupaten Karawang.
Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, menjelaskan bahwa kehadiran SIPAKAR merupakan inovasi penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya di bidang perpajakan.
“Dengan sistem berbasis digital, kini seluruh layanan perpajakan daerah terintegrasi dalam satu aplikasi SIPAKAR. Keuntungannya bagi wajib pajak menjadi lebih mudah diakses, transparan, dan mampu meningkatkan kepatuhan,” ujar Sahali, Selasa (14/4/2026).
Melalui aplikasi ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengakses berbagai layanan pajak secara daring dengan lebih cepat, mudah, dan terintegrasi dalam satu platform digital.
SIPAKAR dirancang untuk mengakhiri sistem-sistem lama yang sebelumnya berjalan terpisah, seperti SIPADI dan SOBAT. Kini, seluruh data dan layanan disatukan agar pengelolaan administrasi menjadi lebih efisien dan akuntabel.
Aplikasi yang dapat diakses melalui laman https://sipakar.karawangkab.go.id ini memiliki beragam fitur unggulan. Wajib pajak dapat melakukan pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran pajak secara online kapan saja dan di mana saja melalui perangkat seperti laptop, handphone, maupun tablet.
Beberapa jenis pajak yang sudah bisa dilayani melalui SIPAKAR antara lain:
– Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
– Pajak Reklame
– Pajak Air Tanah
– Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
– Serta jenis pajak lainnya.
Pengembangan aplikasi ini dilakukan bekerja sama dengan PT. Cartenz Technology Indonesia. Dijamin, sistem ini memiliki keamanan data yang sangat baik. Semua data, dokumen, dan riwayat transaksi didokumentasikan dan disimpan dengan aman.
Saat ini, proses transisi masih berjalan dengan integrasi bertahap antara aplikasi SIPAKAR dengan sistem lama (Sipadi). Namun untuk layanan pendaftaran wajib pajak baru, sudah sepenuhnya bisa dilakukan melalui SIPAKAR.
Penerapan SIPAKAR juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, serta mendorong transparansi dalam pembayaran. Secara jangka panjang, inovasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan, sekaligus memperkuat ekosistem digital demi terwujudnya kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
•Rls

