BEKASI |Infokeadilan.com – Proses pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan tajam. Seorang tokoh masyarakat setempat menyampaikan kekecewaan dan keraguan terhadap kinerja panitia yang dinilai belum menunjukkan transparansi yang maksimal.
Syarifuddin Hidayat, atau yang akrab disapa Egay, menegaskan bahwa mekanisme penentuan bakal calon anggota BPD perlu diawasi ketat. Menurutnya, sangat penting memastikan bahwa nama-nama yang akan duduk benar-benar merupakan representasi dari aspirasi masyarakat setempat.
“Saya menduga acara besok Rabu (15/4/2026), dalam pemilihan dan penetapan anggota BPD tidak didasari oleh musyawarah yang matang kepada masyarakat, atau tidak adanya notulen yang jelas,” ujar Egay, Selasa (14/4/2026).
Egay menekankan bahwa hasil musyawarah adalah kunci utama untuk menentukan sosok yang layak dan benar-benar mewakili rakyat. Ia mempertanyakan validitas dari para calon yang akan ditetapkan.
“Apakah yang menjadi tokoh tersebut sudah mewakili masyarakat Desa Muktiwari atau belum? Misalnya si A, dari unsur mana, si B dari latar belakang mana. Hal ini juga harus dibuktikan dengan validitas data kependudukan, jangan sampai orang dari luar wilayah diangkat atau dijadikan tokoh masyarakat,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Pembentukan BPD Muktiwari, Husin Syahrullah, membantah keras adanya dugaan pengkondisian atau rekayasa dalam proses seleksi.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan secara profesional dan berpedoman pada regulasi yang berlaku.
“Kami panitia bekerja secara profesional dan tidak ada kepentingan tertentu. Mau yang jadi siapa pun ya terserah, yang penting sesuai prosedur,” tegas Husin saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini ditayangkan, masyarakat masih menantikan pelaksanaan pemilihan yang dijadwalkan besok, dengan harapan proses berjalan demokratis, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
•Wan

