KARAWANG |Infokeadilan.com – Seorang pejabat di Kabupaten Karawang berinisial AG nyaris menjadi korban tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan tokoh masyarakat. Pelaku diduga menyamar sebagai Ketua Asosiasi Mekanik Kendaraan Indonesia (AMKI) Kabupaten Karawang, Endang Nupo, melalui pesan WhatsApp dengan nomor 081313619599.
Pelaku menggunakan foto profil dan nama yang identik dengan Endang Nupo untuk meyakinkan korban. Modus operandi yang digunakan adalah meminta sejumlah dana dengan dalih telah membantu menyelesaikan perkara hukum di tingkat Kejaksaan Tinggi.
Awalnya, AG sempat merespons komunikasi tersebut. Namun, rasa curiga mulai timbul ketika ia menyadari bahwa nomor yang digunakan pelaku berbeda dengan kontak resmi yang tersimpan di ponselnya. Selain itu, gaya komunikasi dinilai tidak mencerminkan sosok Endang Nupo yang dikenalnya.
“Saya sempat merespons, tapi lama-lama curiga. Kang Endang tidak pernah meminta-minta seperti itu. Nomornya juga berbeda, meskipun pakai foto beliau,” ungkap AG.
Untuk memastikan kebenaran, AG langsung melakukan verifikasi dengan menghubungi Endang Nupo melalui jalur resmi. Hasilnya dipastikan, permintaan tersebut adalah upaya penipuan.
Saat dikonfirmasi, Endang Nupo mengaku terkejut sekaligus geram mengetahui namanya disalahgunakan. Pada saat ditelepon, ia tengah dalam perjalanan menuju Hotel Resinda Karawang bersama rekan kerjanya.
“Saya kaget saat ditelepon Pak AG. Saya tidak pernah menghubungi apalagi meminta uang dengan alasan apapun. Itu jelas penipuan,” tegas Endang.
Ia menyayangkan tindakan oknum tak bertanggung jawab yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya demi keuntungan pribadi. Terkait hal ini, Endang memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut melalui jalur hukum.
“Saya heran kenapa harus mencatut nama saya. Ini jelas merugikan dan mencemarkan nama baik. Akan saya konsultasikan ke lawyer,” tambahnya.
Secara hukum, perbuatan pelaku terancam jeratan pasal yang cukup berat, antara lain:
– Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
– Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE terkait penggunaan data palsu, ancamannya bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 Miliar.
– Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik secara elektronik, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp750 Juta.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya kalangan pejabat dan publik, untuk selalu waspada dan teliti dalam memverifikasi setiap informasi yang masuk, demi menghindari kerugian materiil maupun immateriil.
•AS

