KARAWANG |Infokeadilan.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Karawang kembali diguncang kasus pencabulan. Seorang oknum guru berinisial D di salah satu SMK Swasta wilayah Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang siswi kelas 12 jurusan TBSM.
Tindakan tercela tersebut diduga dilakukan sejak tahun 2024 ini memicu kemarahan besar warga hingga nyaris melakukan main hakim sendiri, Jumat (17/4/2026) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika tindakan asusila tersebut akhirnya terungkap ke permukaan. Warga yang mengetahui perbuatan bejat tersebut merasa geram dan berniat menghukum pelaku secara adat.
Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan dan menjaga keamanan pelaku dari amukan massa, oknum guru tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Batujaya.
Salah seorang warga membenarkan dugaan kejadian ini dan menceritakan kronologi yang memicu kemarahan massa.
” Semalam keponakan tetangga saya dicabuli dan kepergok di kamar mandi pada malam Jum’at. Awalnya keluarga menunggu itikad baik pelaku untuk musyawarah kekeluargaan, tapi seharian tidak ada kabar. Saat pelaku datang justru bersikap seolah tidak bersalah, membuat warga emosi dan hampir menghakimi sebelum akhirnya diamankan dan dibawa ke petugas,” ujar warga tersebut yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (18/4/2026).
Sementara itu, R, selaku paman korban, mengungkapkan keterangan dari keponakannya bahwa dugaan perbuatan cabul itu dilakukan secara berturut-turut sejak tahun 2024.
Tindakan tersebut diduga dilakukan di kediaman korban, tepatnya di kamar korban saat kondisi rumah sepi.
“Saya sangat geram, ternyata keponakan saya dimanfaatkan dan dipaksa melakukan aksi bejat di rumah sendiri. Ini sudah terjadi sebanyak enam kali hingga saat ini,” ujar R dengan nada tinggi.
Berdasarkan informasi, setelah diamankan di Polsek Batujaya, saat ini pelaku diproses dan dilarikan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang.
Meski pihak keluarga pelaku berupaya mengajukan jalan damai atau musyawarah, namun keluarga korban menolak tawaran tersebut setelah mendapatkan penjelasan hukum dari pihak Unit PPA.
“Semalam sudah dibawa ke Unit PPA Polres Karawang. Pihak pelaku masih ingin damai, tapi setelah dijelaskan secara rinci oleh pihak berwajib, kami memutuskan tetap akan melaporkan dan menuntut proses hukum. Kami tidak mau damai karena pelaku sudah beristri dan punya anak, serta sudah merusak masa depan keponakan kami,” tegas R.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yayasan maupun manajemen sekolah yang menaungi oknum guru tersebut masih belum memberikan pernyataan resmi atau tanggapan apapun terkait skandal pencabulan yang mencoreng nama baik institusi pendidikan tersebut.
•J. Hermanto

