KARAWANG |Infokeadilan.com – Kasus dugaan keracunan makanan kepada 46 warga yang terdampak di Kecamatan Telagasari menuai tindak lanjut serius. Menyikapi insiden yang diduga bersumber dari Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Talaga Mulya 2 tersebut, Tim Satgas BGN Kabupaten Karawang bersama unsur terkait segera melakukan inspeksi dan investigasi mendalam di lapangan.
Kepala Satgas BGN Kabupaten Karawang, Ridwan Salam, membenarkan hal tersebut dalam keterangannya kepada awak media.
Ia memaparkan bahwa tim gabungan telah bekerja maksimal sejak kejadian terungkap.
“Kemarin tim kesehatan investigasi dengan Tim BGN. Camat Telagasari juga sudah fasilitasi masyarakat untuk penganganan di Yankes. Pihak Koordinator BGN segera membuat laporan investigasi ke BGN Pusat sebagai bahan tindaklanjut sanksi ke SPPG,” ujarnya pada Jum’at (17/4/2026).
Lebih lanjut ia menyampaikan kabar terbaru bahwa instruksi dari pusat telah turun. Berdasarkan hasil temuan dan laporan yang dikirimkan, BGN Pusat telah menerbitkan surat keputusan resmi.
“Sudah keluar surat BGN Pusat terkait pemberhentian sementara operasional SPPG nya kang. Dengan terus melakukan evaluasi standar operasional, kapasitas SDM dan mekanisme penyaluran,” jelasnya, Sabtu (18/4/2026) kepada media.
Keputusan ini diambil demi memastikan keamanan dan kualitas program ke depannya.
“Hatur nuhun kang. Jadi bahan evaluasi ke BGN kang,” pungkasnya.
Terkait dengan adanya kejadian tersebut, Kepala Satgas BGN Kabupaten Karawang meminta kepada seluruh pengelola dapur SPPG agar lebih berhati-hati dan lebih meningkatkan kewaspadaan serta kedisiplinan dalam setiap proses pengolahan makanan.
“Kami minta kepada seluruh pengelola agar lebih teliti, lebih waspada, dan lebih menjaga standar kebersihan serta kualitas bahan baku. Kesehatan penerima manfaat adalah tanggung jawab besar yang harus dijaga dengan penuh integritas agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari,” tegasnya.***

