KARAWANG |Infokeadilan.com – Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Karawang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Polres Karawang dalam memberantas peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) secara ilegal di wilayah hukumnya.
Ketua AMKI Kabupaten Karawang, Endang Nupo, menegaskan bahwa peredaran obat tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Peredaran obat keras tertentu secara ilegal jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta regulasi pengawasan obat dari BPOM. Ini bukan pelanggaran ringan, tetapi kejahatan yang dapat merusak generasi,” ujar Endang Nupo, Sabtu (18/4/2026).
Ia mengapresiasi kinerja Polres Karawang yang dinilai konsisten dan terus melakukan penindakan terhadap pelaku. Menurutnya, langkah aparat yang hampir dilakukan setiap hari menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.
“AMKI mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Polres Karawang. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat,” katanya.
Selain memberikan dukungan, AMKI Karawang juga menyatakan kesiapan untuk berperan aktif melalui fungsi media, baik dalam hal publikasi maupun edukasi kepada masyarakat luas.
Endang menegaskan bahwa media memiliki tanggung jawab strategis dalam membangun kesadaran publik terhadap bahaya peredaran obat ilegal.
“Melalui jaringan media yang tergabung dalam AMKI, kami siap menyebarluaskan informasi, mengedukasi masyarakat, sekaligus menjadi mitra strategis aparat dalam upaya pencegahan,” jelasnya.
Perspektif Agama dan Moral
Sementara itu, Sekretaris AMKI Kabupaten Karawang, Rd. Cholil Arief, menambahkan bahwa praktik peredaran dan penyalahgunaan OKT juga sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral.
“Dalam perspektif Islam, segala sesuatu yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain jelas dilarang. Ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur’an agar manusia tidak menjatuhkan dirinya ke dalam kebinasaan,” terangnya.
Ia juga mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang menegaskan prinsip larangan berbuat bahaya.
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain. Ini menjadi landasan moral bahwa praktik penyalahgunaan OKT adalah perbuatan yang harus dihentikan,” tegasnya.
Menurut dia, pemberantasan OKT tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi kuat antara aparat penegak hukum, media, dan seluruh lapisan masyarakat.
AMKI Karawang berharap sinergi tersebut dapat memperkuat upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berkeadaban di wilayah Kabupaten Karawang. (***)

