BEKASI |Infokeadilan.com – Rumah Sakit DKH Kedungwaringin yang berlokasi di Jalan Raya Karawang – Bekasi KM 30, Bojongsari, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan tajam publik.
Sebagai Rumah Sakit Tipe C yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, institusi kesehatan ini dinilai belum maksimal dalam memberikan pelayanan yang prima, khususnya terkait kelayakan fasilitas penunjang yang dinilai jauh dari standar.
Berdasarkan Aturan Resmi
Sesuai regulasi yang berlaku, standar fasilitas Rumah Sakit Umum Kelas C saat ini berlandaskan pada Permenkes No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit serta diperjelas dalam Permenkes No. 40 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa RS Tipe C wajib memiliki fasilitas yang layak, termasuk sirkulasi udara yang memadai, kenyamanan ruang perawatan, serta kelayakan bangunan untuk menunjang proses penyembuhan pasien.
Realita di Lapangan
Namun, realita di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Sejumlah pasien mengeluhkan fasilitas yang dinilai rusak dan tidak kunjung diperbaiki, sehingga membuat suasana ruang perawatan menjadi sangat tidak nyaman.
Salah satu masalah yang menjadi sorotan utama adalah banyaknya unit pendingin ruangan (AC) yang mati total. Ironisnya, kerusakan ini diketahui sudah berlangsung lama, namun hingga saat ini tidak kunjung mendapatkan perbaikan atau tanggapan serius dari pihak manajemen rumah sakit meskipun telah ada laporan.
Akibatnya, demi mendapatkan kenyamanan dan udara yang segar, banyak pasien yang terpaksa membawa kipas angin sendiri dari rumah.
Merespons kondisi tersebut, Cangak selaku tim COD Bidang Investigasi LSM SNIPER Indonesia menyatakan akan menindaklanjuti dugaan ini. Ia juga menilai pihak RS diduga telah melalaikan kewajiban pemeliharaan fasilitas yang rusak dalam waktu yang cukup lama.
“Merespon kondisi seperti ini, kami berencana dugaan kelalaian ini. Karena menurut kami hal ini perlu adanya langkah konkret demi memberikan akses fasilitas yang baik dan sesuai dengan aturan pemerintah.” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Ia juga berencana akan melayangkan surat resmi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi agar pihak berwenang bisa menindaklanjut secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Dan terkait dengan hal ini kami juga berencana akan bersurat ke pihak berwenang untuk segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) serta bisa memberikan teguran atau jika perlu sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, yang mencakup pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat dengan standar kualitas yang terjamin.
Oleh karena itu, kenyamanan dan kelayakan fasilitas adalah hak dasar pasien yang tidak boleh diabaikan demi kesembuhan dan kepuasan masyarakat.
•Wan

