DLH Karawang Temukan Banyak IPAL MBG yang Beroperasi Belum Sesuai Standar 

KARAWANG |Infokeadilan.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang menemukan fakta bahwa masih banyak instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi belum sepenuhnya sesuai prosedur teknis yang berlaku.

Temuan ini didapatkan setelah pihak DLH melakukan serangkaian pengecekan langsung ke sejumlah titik pelaksanaan program MBG yang tersebar di wilayah Kabupaten Karawang.

Kepala DLH Karawang, Asep Suryana, dalam keterangannya yang dikutip dari media iNewsKarawang.id, pada Kamis (23/4/2026), menyatakan bahwa meskipun sebagian besar lokasi telah dilengkapi dengan fasilitas IPAL, namun dalam praktiknya pengoperasiannya belum berjalan maksimal.

“Kebanyakan IPAL itu ada, tapi tidak sesuai dengan prosedur. Tahapannya belum berjalan maksimal,” ujarnya.

Menurutnya, secara teknis pengolahan limbah seharusnya melalui beberapa tahapan proses hingga mencapai kondisi aman sebelum akhirnya dibuang ke lingkungan. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa proses ideal tersebut belum sepenuhnya diterapkan.

“Harusnya ada proses A, B, C, sampai akhirnya tidak berbau dan layak dibuang. Tapi saat ini belum maksimal, belum sampai ke titik nol atau kondisi aman,” tandasnya.

Hingga saat ini, DLH mencatat sudah ada tiga titik lokasi yang mendapatkan pembinaan intensif terkait pengelolaan limbah dan fungsi IPAL. Langkah ini diambil setelah adanya komunikasi dan koordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN), khususnya terkait aspek pengelolaan lingkungan dari kegiatan dapur MBG.

Selain persoalan teknis IPAL, DLH juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas dalam pengelolaan sampah. Meski demikian, pendekatan yang dilakukan saat ini masih bersifat edukatif dan pembinaan, bukan tindakan penindakan atau sanksi.

“Dari laporan petugas kami, ada tiga titik yang diberikan pembinaan di wilayah Kabupaten Karawang,” jelasnya.

“Kami ke lapangan bukan untuk memberi sanksi dulu, tapi pembinaan. Karena belum tentu mereka memahami cara pengolahan IPAL yang baik dan benar,” tegasnya.

Saat ini, menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang masih dalam tahap pendataan menyeluruh mengenai jumlah titik MBG yang sudah beroperasi. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar evaluasi dan langkah tindak lanjut yang lebih komprehensif.

“Masih dalam tahap pemeriksaan dan pendataan. Nanti setelah selesai, baru akan diketahui berapa titik yang sudah dibina,” pungkasnya.***

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI