Optimalkan Penerimaan PAD, Bapenda Karawang Gelar Sosialisasi Bayar Tepat Waktu

KARAWANG |Infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya meningkatkan kesadaran fiskal masyarakat. Langkah konkret dilakukan dengan pemasangan spanduk edukatif bertema “Ayo Bayar PBB Tepat Waktu” di berbagai titik strategis wilayah.

Inisiatif ini bukan sekadar himbauan, melainkan bagian dari strategi komunikasi publik yang terintegrasi untuk mengingatkan masyarakat mengenai batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2026, serta pentingnya kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Pentingnya Kontribusi Pajak

Sebagai salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD), PBB-P2 memiliki peran vital dalam membiayai roda pemerintahan dan pembangunan. Dana yang terkumpul akan dialokasikan kembali untuk kepentingan masyarakat luas, mulai dari pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan fasilitas kesehatan dan pendidikan, hingga program sosial dan pemberdayaan ekonomi.

Batas Waktu Pembayaran

Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, menyampaikan bahwa batas waktu pembayaran dibagi menjadi dua kategori berdasarkan besaran nilai pajak:

1. Sampai dengan Rp 2 Juta (Buku 1, 2, dan 3): Batas akhir pembayaran tanggal 30 September 2026.

2. Diatas Rp 2 Juta (Buku 4 dan 5): Batas akhir pembayaran tanggal 30 Juni 2026.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kontribusinya. Melalui pajak, pemerintah dapat mewujudkan pembangunan yang nyata dan dirasakan langsung oleh seluruh warga,” ujar Sahali.

Kemudahan Akses dan Pembayaran Digital

Meskipun distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) telah dilakukan sejak Februari lalu, masyarakat tidak perlu menunggu fisik surat untuk membayar. Cukup dengan menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) dari tahun sebelumnya, kewajiban sudah dapat diselesaikan.

Untuk memberikan kemudahan, Bapenda juga telah menghadirkan layanan digital melalui laman resmi https://cekpbb.karawangkab.go.id. Melalui portal ini, wajib pajak dapat melakukan pengecekan tagihan dan pembayaran secara daring dengan sangat praktis.

Selain itu, sistem pembayaran kini semakin modern dengan dukungan fitur QRIS dan Virtual Account (VA) dari berbagai bank dan dompet digital.

“Saat ini pembayaran PBB sudah sangat mudah, bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui smartphone. Tidak perlu antre, transaksi cepat, aman, dan buktinya langsung tercatat secara sah,” tambahnya.

Di akhir penyampaiannya, Sahali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif.

“Mari kita jaga semangat kebersamaan membangun Karawang dengan membayar PBB tepat waktu agar terhindar dari sanksi administratif. Kontribusi yang kita berikan akan kembali menjadi manfaat bagi kita semua dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik,” pungkasnya.***

 

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI