KARAWANG |Infokeadilan.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang memberikan penjelasan resmi terkait pengelolaan area parkir di basement Gedung Pemda II yang belakangan menjadi sorotan publik.
Menurutnya, sistem penggunaan lahan parkir di gedung tersebut telah diatur secara khusus dan terbagi sesuai kebutuhan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkantor di lokasi tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Kadishub juga menanggapi kasus teguran yang dilakukan oleh seorang oknum pegawai terhadap awak media. Ia menyesalkan sikap yang dinilai kurang beretika tersebut, sekaligus menegaskan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas tindakan individu tersebut.
Ia menekankan bahwa orang yang melakukan teguran bukanlah bagian dari jajaran Dinas Perhubungan, melainkan pegawai dari instansi lain.
“Kalau orang Dishub, baru saya tanggung jawab. Staf saya bukan, bawa-bawa Dishub. Jelas itu pegawai DPMPTSP,” tegasnya, Kamis (30/4/2026)
Lebih jauh dijelaskan, oknum tersebut sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pernyataan maupun arahan apapun terkait manajemen parkir, karena hal tersebut bukan merupakan ranah tugas dan wewenangnya.
Atas kesalahpahaman yang terjadi, Kadishub menyampaikan permohonan maaf. Ia menegaskan bahwa insiden tersebut merupakan masalah terpisah yang tidak berkaitan langsung dengan kebijakan atau kinerja Dinas Perhubungan.
“Ini murni persoalan etika personal antara oknum dengan wartawan,” pungkasnya.***

