Dugaan Operasional THM Melanggar Aturan, Praktisi Hukum Nilai Pengusaha Permainkan Pemkab Karawang 

KARAWANG |Infokeadilan com  – Polemik operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart yang berlokasi di Jalan Tuparev terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, tempat yang mengantongi izin sebagai restoran dan bar tersebut, dalam praktiknya beroperasi layaknya tempat hiburan malam dengan nuansa semi diskotik.

Hal ini terungkap saat tim gabungan Komisi IV DPRD Karawang dan aparat terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (16/4/2026) malam. Di lokasi, ditemukan aktivitas live music dan suasana yang memfasilitasi pengunjung untuk berdansa, yang dinilai jauh dari konsep restoran dan bar sebagaimana yang diizinkan.

Merespons hal tersebut, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Sony Adiputra, S.H., menilai telah terjadi ketidakjujuran dalam pengajuan perizinan. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD diduga telah dipermainkan atau “dikibuli” oleh pengelola tempat tersebut.

“Saya tegaskan, Pemkab dan DPRD Karawang seolah sudah dikibuli oleh pengusaha. Kita semua paham, konsep restoran dan bar itu tidak seperti itu. Seharusnya tidak ada pertunjukan musik DJ atau aktivitas berjoget yang mencirikan tempat tersebut sebagai diskotik,” ujar Sony Adiputra, dikutip dari Opiniplus.com pada Minggu (3/5/2026).

Ia menyinggung momen pemaparan publik yang digelar di Dinas PUPR pada Februari lalu, di mana manajemen hanya menyatakan akan beroperasi sebagai tempat makan dan minum, bukan tempat hiburan malam.

Lebih jauh, Sony menilai penolakan yang muncul dari berbagai kalangan, termasuk ormas Islam, adalah hal yang sangat wajar. Lokasi yang berada di pusat kota dan kawasan perdagangan dinilai sangat tidak tepat untuk jenis usaha tersebut.

“Kalau ingin membuka usaha seperti itu, seharusnya tidak di Tuparev. Seharusnya dipindahkan ke kawasan yang memang diperuntukkan bagi THM, seperti di area Interchange Karawang Barat,” tegasnya.

Yang menjadi pertanyaan besar, meski secara operasional dinyatakan melanggar aturan dan izin, hingga saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) belum juga menindak tegas atau menutup tempat tersebut.

“Ini mencurigakan. Padahal Ketua PHRI sudah menegaskan tidak akan melindungi usaha yang ilegal atau melanggar. Kenapa Satpol PP terlihat diam saja? Apakah ada pihak-pihak tertentu yang sudah menerima ‘upeti’ sehingga penegakan hukum menjadi lunak?” sindirnya dengan nada keras.

Sementara itu, informasi terbaru menyebutkan bahwa Komisi IV DPRD Karawang telah menerbitkan surat rekomendasi untuk melakukan penutupan sementara terhadap Theatre Night Mart. Surat tersebut kabarnya sudah diterima oleh Sekretaris Daerah, Bupati, hingga Kasatpol PP.

Namun anehnya, instruksi penutupan tersebut belum juga terealisasi. Tempat tersebut masih tetap beroperasi dengan konsep yang sama, menyajikan musik dan tarian yang melampaui izin yang dimiliki.

Hingga saat ini, publik masih menanti ketegasan sikap dari Pemkab Karawang. Dua opsi yang ditawarkan pun sangat jelas, yaitu mengubah konsep usaha kembali menjadi restoran dan bar dengan melengkapi seluruh persyaratan, atau memindahkan lokasi usaha ke tempat yang lebih sesuai dengan peruntukannya.***

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI