KARAWANG |Infokeadilan.com – Kasus dugaan praktik suap senilai Rp 10 juta dalam penerimaan tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Rengasdengklok yang melibatkan oknum Kepala Puskesmas Kalangsari, menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum.
Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., menilai bahwa kasus ini bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan menjadi “pintu gerbang” yang mengindikasikan adanya sistem rekrutmen yang bobrok di seluruh rumah sakit di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
“Saya melihat persoalan ini sebagai awal terbongkarnya kebusukan sistem perekrutan. Patut diduga kuat, praktik tidak benar ini tidak hanya terjadi di RSUD Rengasdengklok, namun diduga kuat juga terjadi di fasilitas kesehatan lainnya di Karawang,” ujar Asep Agustian yang akrab disapa Askun, Kamis (7/5/2026).
Pengembalian Uang Tidak Menghilangkan Tindak Pidana
Menanggapi kabar bahwa sebagian uang telah dikembalikan kepada pelamar, Askun menegaskan bahwa secara hukum hal tersebut tidak serta merta menghapuskan kesalahan yang telah terjadi.
Dalam hukum pidana, dikenal istilah mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan materi yang melanggar hukum).
“Saya tegaskan dengan tegas, meskipun uangnya sudah dikembalikan, itu tidak lantas menghilangkan unsur tindak pidana yang sudah terjadi. Niat jahat dan perbuatan melanggar hukum sudah terbentuk, sehingga proses hukum tetap harus berjalan,” paparnya dengan lugas.
Tuntutan Evaluasi Total dan Pembersihan Oknum
Melihat fakta di lapangan, Askun meminta Dinas Kesehatan melalui Bagian Kepegawaian untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Ia menuntut dilakukan pengecekan ulang terhadap seluruh data tenaga kesehatan yang telah diterima.
“Siapa saja yang masuk, dan anak siapa mereka yang berhasil menduduki posisi tersebut? Ini menjadi bukti nyata bahwa sistem kepegawaian di Dinkes sedang sakit dan harus segera dibenahi,” tegasnya.
Lebih jauh, Askun juga meminta Bupati Karawang melalui Sekretaris Daerah dan Baperjakat untuk mengambil langkah tegas. Terlebih oknum yang terlibat disebut-sebut sebagai “pemain lama” yang sudah lama berkecimpung.
“Oknum ASN yang melakukan praktik biadab seperti ini harus diberikan sanksi berat, dimutasi, atau bahkan dibersihkan. Karawang Maju harus bersih dari perilaku koruptif,” tandasnya.
Ia juga menyinggung adanya dugaan nepotisme, di mana ada oknum kepala puskesmas yang dengan mudah memasukkan anaknya menjadi tenaga honorer, sementara pelamar lain kesulitan mendapatkan kesempatan yang sama.
Di akhir keterangannya, Askun mengimbau kepada seluruh tenaga kesehatan atau pelamar yang pernah menjadi korban praktik pungli dan suap di berbagai rumah sakit untuk berani membongkar kebenaran.
“Saya mengajak rekan-rekan yang pernah menjadi korban untuk datang dan ‘bernyanyi’ kepada kami. Silakan sampaikan kronologinya di Kantor Hukum Asep Agustian & Rekan, Komplek Ruko Galuh Mas Karawang,” ajaknya.
“Tenang saja, identitas Bapak/Ibu saya jamin akan dirahasiakan. Mari kita bersihkan Karawang bersama-sama dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
•Tim Infokeadilan.com

