KARAWANG |Infokeadilan.com – Alokasi anggaran senilai Rp 150.000.000,00 yang tertuang dalam dokumen Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) LKPP Tahun Anggaran 2026 untuk pos belanja langganan surat kabar, majalah, dan jurnal di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang kembali menuai sorotan tajam.
Pasalnya, hal ini patut dipertanyakan dan perlu di klarifikasi, mengingat dari hasil penulusuran sampai saat ini belum terdengar ada media lokal dengan jumlah yang signifikan bekerjasama dengan pihak dinas tersebut.
Dari data yang diperoleh, tercatat rincian anggaran tersebut terdiri dari Rp 30.000.000,00 diperuntukkan bagi media nasional, dan nilai yang cukup fantastis mencapai Rp 120.000.000,00 dialokasikan khusus untuk koran daerah atau media lokal.
Angka ini tentu memunculkan berbagai pertanyaan mendasar terkait transparansi, efisiensi, dan mekanisme penyalurannya.
Pertama, terkait jumlah dan pembagian porsi.
-Berapa total media yang terlibat, berapa yang nasional dan berapa yang lokal? Bagaimana komposisinya agar terlihat adil dan proporsional ?
-Kedua, dengan nilai Rp 120 juta untuk koran daerah, nama media mana sajakah yang mendapatkan bagian tersebut ?
-Berapa eksemplar yang diserap dan berapa besaran nilai yang diterima oleh masing-masing institusi pers tersebut ?
Hal ini penting demi mengetahui apakah penyaluran dilakukan secara merata atau terpusat pada nama-nama tertentu saja.
-Ketiga, bagaimana teknis dan mekanisme pembayarannya ?
-Apakah dilakukan secara bertahap per bulan, triwulan, atau justru dibayarkan lunas di awal tahun ?
-Apakah skema ini telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengelolaan keuangan negara?
Dan yang tak kalah penting, apa saja bentuk kerja samanya ?
-Apakah hanya sebatas langganan koran, atau juga mencakup kerja sama pemasangan iklan, liputan event, hingga bentuk kerjasama lainnya ?
-Bagaimana pula bentuk laporan pertanggungjawaban dan bukti fisik yang diserahkan kepada dinas ?
Menanggapi hal tersebut, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi secara langsung kepada Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang pada Rabu (6/5/2026) melalui sambungan telepon seluler.
Sayangnya, upaya untuk mendapatkan penjelasan yang rinci dan transparan tersebut menemui jalan buntu. Hingga berita ini diturunkan, H. Rohman terlihat enggan memberikan jawaban dan lebih memilih diam serta tidak merespons pertanyaan-pertanyaan yang diajukan terkait pengelolaan anggaran tersebut.
Kondisi ini tentu semakin memperkuat dugaan adanya ketidakjelasan dan dinilai minim transparansi dalam pengelolaan anggaran. Masyarakat berharap agar pihak pengelola keuangan dapat segera memberikan keterbukaan informasi demi menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik.***

