Mekanisme Pengisian Keanggotaan BPD, Diwakili Tokoh, Tetap Transparan dan Sesuai Aturan 

BEKASI |Infokeadilan.com – Proses pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh wilayah Desa se-Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, akan dilaksanakan melalui mekanisme pemilihan langsung yang melibatkan keterwakilan para tokoh masyarakat dari setiap dusun. Mekanisme ini dijalankan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menjamin keterwakilan aspirasi warga secara tepat dan akuntabel.

Ketua Forum BPD Kecamatan Cikarang Timur, Alamsyah, menjelaskan bahwa seluruh tahapan, ketentuan, serta tata cara pengisian keanggotaan BPD telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016.

Dalam aturan tersebut, lanjut Alamsyah, proses ini tidak dimaknai sebagai pemilihan umum sebagaimana pemilihan politik, melainkan sebuah proses pengisian jabatan yang sifatnya mewakili unsur masyarakat desa.

“Sesuai amanat Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, mekanismenya bukanlah pemilihan secara umum terbuka, melainkan pengisian keanggotaan BPD yang didasarkan pada keterwakilan masyarakat di setiap dusun. Pemilihan langsung ini dilakukan oleh unsur tokoh masyarakat yang telah memenuhi kriteria, di antaranya tokoh agama, tokoh adat, tokoh pendidikan, hingga tokoh pemuda dan elemen masyarakat lainnya,” jelas Alamsyah, Minggu (10/5/2026).

Transparansi dan Dasar Hukum yang Jelas

Senada dengan hal itu, Encup, salah satu warga Desa Jatijaya, mengapresiasi pelaksanaan proses yang dinilainya sudah berjalan pada koridor yang benar. Menurutnya, warga yang berhak menggunakan hak pilih adalah mereka yang telah memenuhi unsur dan kriteria sebagai perwakilan tokoh masyarakat di lingkungannya masing-masing.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan, mulai dari pembentukan panitia hingga penanggung jawab kegiatan, telah berpedoman pada dua landasan hukum utama, yakni Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 serta Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 00.3.3.2/KEP.269-DPMD/2026.

“Aturan mainnya sudah sangat jelas dan dibuat secara transparan. Contohnya, panitia mengumumkan terlebih dahulu siapa saja nama-nama tokoh yang memiliki hak pilih. Setelah itu, barulah para calon anggota BPD mendaftarkan diri kepada panitia untuk mengikuti seleksi dan proses selanjutnya,” ungkap Encup.

Harapan Agar Berjalan Kondusif dan Sesuai Tupoksi

Lebih jauh, Encup berharap agar seluruh rangkaian proses pemilihan ini dapat berjalan dengan aman, tertib, kondusif, dan lancar tanpa kendala berarti. Ia juga menyampaikan pesan penting bagi para calon yang nantinya terpilih menjadi anggota BPD.

Ditekankannya, para anggota BPD terpilih diharapkan mampu menjalankan tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi) mereka dengan sebaik-baiknya serta berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, agar keberadaan BPD benar-benar menjadi mitra kerja Pemerintah Desa yang konstruktif dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

“Kami berharap, siapapun yang nantinya terpilih, dapat mengemban amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan bekerja sesuai aturan yang berlaku demi kemajuan desa bersama-sama warga,” pungkasnya.

•Wan

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI